Berita

bambang widjojanto/net

Hukum

Indikasi Bambang Widjojanto Dikriminalisasi Polisi

MINGGU, 20 SEPTEMBER 2015 | 11:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bareskrim Mabes Polri sudah menyerahkan perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto (BW) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) menilai proses penanganan perkara BW bukanlah murni penegakan hukum alias kriminalisasi. Indikasinya antara lain terkait waktu penyerahan berkas dan bukti perkara.

"Kejagung telah menetapkan kelengkapan berkas sejak bulan Mei namun baru ditindaklanjuti oleh Bareskim dengan penyerahan tersangka dan barang bukti pada pertengahan September 2015," kata Abdul Fickar Hadjar, salah satu anggota Taktis yang juga kuasa hukum BW.


Dia mengatakan lambatnya penyerahan kasus dan berkas tahap II sebagai upaya mengulur waktu perkara BW. Setidaknya sekedar untuk memastikan BW tidak lagi menjabat sebagai wakil ketua KPK.

Indikasi lainnya, terdapat penambahan pasal baru yang dituduhkan kepada BW, yaitu Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait perintah pemberian keterangan palsu dalam akta otentik yang menjelaskan suatu fakta. Tujuan instruksi yang dituduhkan kepada BW agar orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

Ancaman pidana untuk sangkaan pasal ini adalah tujuh tahun penjara.

"Saat diperiksa Bareskrim, BW tidak sekalipun diperiksa dengan tuduhan Pasal 266 KUHP. Pasal ini muncul saat berkas akan dilimpahkan ke Kejagung," kata Abdul Fickar dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, Bareskrim menolak transparansi penanganan perkara melalui forum gelar perkara. Abdul Fackir mengatakan sejak awal pihaknya telah minta Bareskim untuk melakukan forum gelar perkara seperti yang diamanatkan dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2002. Namun sampai sekarang Bareskrim enggan membuat forum gelar perkara tersebut.

"Sejak awal menetapkan BW, Bareskrim sesumbar memiliki bukti yang cukup. Nyatanya, penyidikan Bareskrim berkali-kali dimentalkan oleh Kejagung karena berkasnya belum lengkap," demikian masih kata Abdul Fickar.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya