Berita

yasonna h laoly/net

Politik

Yasonna Laoly Ngotot Masukkan Delik Korupsi ke KUHP

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2015 | 16:22 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bersikeras memasukkan delik korupsi dalam RUU KUHP. Dia meyakinkan, tujuan dari langkah tersebut untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia dalam jangka panjang.

"Ini dalam rangka panjang membuat kodifikasi hukum kita," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Politikus PDI Perjuangan ini menilai, jika ada perbedaan pendapat terkait usulan itu lantaran tidak dipahami secara menyeluruh. Namun ia memastikan, masuknya delik korupsi di KUHP tidak akan melumpuhkan lembaga KPK.


"Karena di buku kesatu juga diatur bahwa ini delik umum, kalau ada delik umum tetap dihargai delik khusus yang ada karena kewenangan KPK kan nggak dipangkas," ujar dia.

Yasonna pun mencontohkan, delik terorisme dalam KUHP, toh tidak berarti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan dibubarkan. Begitu juga delik korupsi maupun pencucian uang.

"Lex specialisnya ada di dalam buku satu yang belum dibahas, ada ketentuan itu. Orang lihatnya sepotong sepotong," terangnya.

RUU KUHP pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015, delik korupsi masuk pasal 687-706. Adapun delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) ada di pasal 767. Khusus delik korupsi, mendapat penolakan dari pimpinan KPK.

"Inti masukan KPK agar delik-delik korupsi tidak dimasukkan dalam rancangan KUHP," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji beberapa waktu lalu.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya