Berita

oc kaligis/net

Hukum

KPK Tolak Membuka Rekening OC Kaligis

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2015 | 14:47 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan OC Kaligis agar rekening miliknya dibuka.
Alasannya, saat ini KPK tengah menyelidiki kasus baru yang diduga melibatkan pengacara kondang tersebut.

"Rekening terdakwa memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai tersebut, dan karenanya pemblokiran rekening atas nama terdakwa saat ini masih diperlukan," kata Jaksa Yudi Kristiana dalam persidangan lanjutan OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

Selain itu, Yudi membeberkan dalam pengembangan kasus terdakwa, lembaga antirasuah menemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening OC Kaligis yang tengah disita. Temuan ini, lanjut dia, bisa menjadi bukit permulaan untuk menjerat ayah artis Velove Vexia tersebut dalam kasus baru.

Selain itu, Yudi membeberkan dalam pengembangan kasus terdakwa, lembaga antirasuah menemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening OC Kaligis yang tengah disita. Temuan ini, lanjut dia, bisa menjadi bukit permulaan untuk menjerat ayah artis Velove Vexia tersebut dalam kasus baru.

"Ditemukan adanya spacies transaction atau transaksi yang mencurigakan yang dapat dijadikan bukti permulaan tentang adanya prosid of crime yang tercermin dari transaksi rekening terdakwa, sehingga dengan demikian, memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan terdakwa dan oleh karenanya pemblokiran rekening terdakwa masih diperlukan," papar Jaksa Yudi.

Jaksa Yudi kembali menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan pemblokiran rekening tertuang dalam UU. Ini sejalan dengan kewenangan KPK sebagaimana tertuang dalam UU 30/2002 tentang KPK Pasal 12 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyelidikan dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada Bank untuk memblokir rekening yang diduga milik terdakwa.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang digelar pada Kamis (10/9) lalu, OC Kaligis memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan pihak KPK mengembalikan rekening di sejumlah Bank yang disita agar bisa menggaji pegawai-pegawainya. Dia mengklaim rekening yang disita KPK tidak berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.[wid]


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya