Berita

oc kaligis/net

Hukum

KPK Tolak Membuka Rekening OC Kaligis

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2015 | 14:47 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan OC Kaligis agar rekening miliknya dibuka.
Alasannya, saat ini KPK tengah menyelidiki kasus baru yang diduga melibatkan pengacara kondang tersebut.

"Rekening terdakwa memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai tersebut, dan karenanya pemblokiran rekening atas nama terdakwa saat ini masih diperlukan," kata Jaksa Yudi Kristiana dalam persidangan lanjutan OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

Selain itu, Yudi membeberkan dalam pengembangan kasus terdakwa, lembaga antirasuah menemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening OC Kaligis yang tengah disita. Temuan ini, lanjut dia, bisa menjadi bukit permulaan untuk menjerat ayah artis Velove Vexia tersebut dalam kasus baru.

Selain itu, Yudi membeberkan dalam pengembangan kasus terdakwa, lembaga antirasuah menemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening OC Kaligis yang tengah disita. Temuan ini, lanjut dia, bisa menjadi bukit permulaan untuk menjerat ayah artis Velove Vexia tersebut dalam kasus baru.

"Ditemukan adanya spacies transaction atau transaksi yang mencurigakan yang dapat dijadikan bukti permulaan tentang adanya prosid of crime yang tercermin dari transaksi rekening terdakwa, sehingga dengan demikian, memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan terdakwa dan oleh karenanya pemblokiran rekening terdakwa masih diperlukan," papar Jaksa Yudi.

Jaksa Yudi kembali menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan pemblokiran rekening tertuang dalam UU. Ini sejalan dengan kewenangan KPK sebagaimana tertuang dalam UU 30/2002 tentang KPK Pasal 12 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyelidikan dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan kepada Bank untuk memblokir rekening yang diduga milik terdakwa.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang digelar pada Kamis (10/9) lalu, OC Kaligis memohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan pihak KPK mengembalikan rekening di sejumlah Bank yang disita agar bisa menggaji pegawai-pegawainya. Dia mengklaim rekening yang disita KPK tidak berkaitan dengan kasus yang menjeratnya.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya