Berita

ilustrasi/net

Hukum

Mantan Cawalkot Padang Panjang Dituntut Tiga Tahun Penjara

RABU, 16 SEPTEMBER 2015 | 21:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Setelah ditunda dua kali, pembacaan tuntutan terhadap Jhon Enardy, terdakwa kasus pemalsuan identitas dalam dokumen jual beli tanah, digelar Rabu (16/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jhon yang sempat menjadi calon Walikota Padang Panjang pada 2013 lalu dituntut hukuman tiga tahun penjara bersama rekannya, Reni Kuryeni Ukar atas perbuatan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugih C menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000, dan barang bukti berupa akta jual beli dan akta pengosongan rumah tetap dilampirkan dalam berkas perkara," ujarnya di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000, dan barang bukti berupa akta jual beli dan akta pengosongan rumah tetap dilampirkan dalam berkas perkara," ujarnya di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Sugih juga meminta majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa menjalani penahanan karena dalam kondisi sehat.

Ketua Majelis hakim Sarpin Rizaldi kemudian menanyakan kepada John dan Reni apakah akan membuat pembelaannya sendiri atau melalui kuasa hukum. Kedua terdakwa pun menyatakan akan membuat sendiri pembelaannya. Sidang tuntutan pun ditunda hingga Rabu (23/9) pekan depan.

Seperti diketahui, John didakwa memalsukan surat surat terkait jual beli tanah di Jalan Kertanegara, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. KTP, KK, dan akta jual nenek Triharti (80) diduga dipalsukan terdakwa John untuk menjual tanah miliknya. Bahkan, John diduga menghadirkan seorang nenek Triharti "palsu" saat melakukan perjanjian jual beli.

Kasus ini bermula ketika Triharti hendak menjual tanahnya di Jalan Kertanegara. Namun sertifikatnya digelapkan oleh ED, tetangganya yang juga pilot maskapai. ED sudah dihukum atas perbuatannya. Kemudian Jhon menjual tanah Triharti tersebut dengan surat-surat dan identitas yang diduga palsu. Triharti yang sudah tinggal di Jalan Kertanegara sejak 1952 itu pun melapor ke polisi atas tindak pidana pemalsuan.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya