Berita

ilustrasi/net

Hukum

Mantan Cawalkot Padang Panjang Dituntut Tiga Tahun Penjara

RABU, 16 SEPTEMBER 2015 | 21:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Setelah ditunda dua kali, pembacaan tuntutan terhadap Jhon Enardy, terdakwa kasus pemalsuan identitas dalam dokumen jual beli tanah, digelar Rabu (16/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jhon yang sempat menjadi calon Walikota Padang Panjang pada 2013 lalu dituntut hukuman tiga tahun penjara bersama rekannya, Reni Kuryeni Ukar atas perbuatan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugih C menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000, dan barang bukti berupa akta jual beli dan akta pengosongan rumah tetap dilampirkan dalam berkas perkara," ujarnya di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000, dan barang bukti berupa akta jual beli dan akta pengosongan rumah tetap dilampirkan dalam berkas perkara," ujarnya di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Sugih juga meminta majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa menjalani penahanan karena dalam kondisi sehat.

Ketua Majelis hakim Sarpin Rizaldi kemudian menanyakan kepada John dan Reni apakah akan membuat pembelaannya sendiri atau melalui kuasa hukum. Kedua terdakwa pun menyatakan akan membuat sendiri pembelaannya. Sidang tuntutan pun ditunda hingga Rabu (23/9) pekan depan.

Seperti diketahui, John didakwa memalsukan surat surat terkait jual beli tanah di Jalan Kertanegara, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. KTP, KK, dan akta jual nenek Triharti (80) diduga dipalsukan terdakwa John untuk menjual tanah miliknya. Bahkan, John diduga menghadirkan seorang nenek Triharti "palsu" saat melakukan perjanjian jual beli.

Kasus ini bermula ketika Triharti hendak menjual tanahnya di Jalan Kertanegara. Namun sertifikatnya digelapkan oleh ED, tetangganya yang juga pilot maskapai. ED sudah dihukum atas perbuatannya. Kemudian Jhon menjual tanah Triharti tersebut dengan surat-surat dan identitas yang diduga palsu. Triharti yang sudah tinggal di Jalan Kertanegara sejak 1952 itu pun melapor ke polisi atas tindak pidana pemalsuan.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya