Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Waryono juga dihukum denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Mengadili terdakwa Waryono Karno bersalah, telah terbukti mekukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Waryono, menurut Majelis Hakim melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan dirinya sendiri senilai Rp150 juta dalam jegiatan fiktif di kementerian ESDM.
Selain itu, Waryono juga terbukti telah memberikan uang USD140 ribu untuk Komisi VII DPR RI dan menerima uang senilai USD284.862 dan USD50 ribu.
Sedangkan hal yang meringankan Waryono, Majelis Hakim membacakan hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah terjerat masalah hukum sama sekali.
"Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum. Banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah atas jasa-jasanya dan usia sudah lanjut," ujar Hakim Artha.
Namun, yang memberatkan untuk Waryono tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Waryono sebelumnya dituntut hukuman pidana sembilan tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menilai Waryono terbukti bersalah secara sah menurut hukum.
Waryono didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Atas perbuatanya itu, dia dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447.
Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar 140.000 dolar AS kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Terakhir, pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar 284.862 dan 50.000 dolar Singapura.
[dem]