Berita

Hukum

Hakim Hukum Waryono Karno Enam Tahun Penjara

RABU, 16 SEPTEMBER 2015 | 17:20 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Waryono juga dihukum denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Mengadili terdakwa Waryono Karno bersalah, telah terbukti mekukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).


Waryono, menurut Majelis Hakim melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan dirinya sendiri senilai Rp150 juta dalam jegiatan fiktif di kementerian ESDM.

Selain itu, Waryono juga terbukti telah memberikan uang USD140 ribu untuk Komisi VII DPR RI dan menerima uang senilai USD284.862 dan USD50 ribu.

Sedangkan hal yang meringankan Waryono, Majelis Hakim membacakan hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah terjerat masalah hukum sama sekali.

"Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum. Banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah atas jasa-jasanya dan usia sudah lanjut," ujar Hakim Artha.

Namun, yang memberatkan untuk Waryono tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Waryono sebelumnya dituntut hukuman pidana sembilan tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menilai Waryono terbukti bersalah secara sah menurut hukum.

Waryono didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Atas perbuatanya itu, dia dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447.

Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar 140.000 dolar AS kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Terakhir, pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar 284.862 dan 50.000 dolar Singapura.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya