Berita

wiranto/net

DUA WNI DISANDERA

Wiranto Dorong Gunakan Cara Keras Bila Tak Bisa dengan Cara Persuasif

RABU, 16 SEPTEMBER 2015 | 15:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Umum DPP Partai Hanura Jenderal TNI (Purn) Wiranto menyarankan agar pemerintah menggunakan cara keras untuk membebaskan dua WNI yang disandra kelompok bersenjata Papua Nugini.

"Itu mesti segera diselesaikan dengan baik. Kalau enggak bisa dengan cara persuasif, ya dengan cara-cara lain yang lebih keras," kata mantan Panglima TNI itu di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

Menurutnya, penyelesaian atau pembebasan dengan cara keras agar penyandraan terhadap WNI tidak terjadi dikemudian hari.


"Sebab itu enggak boleh terulang lagi. Kan ini udah terulang berapa kali kan?" tegasnya.

Wiranto menjelaskan beberapa tahun lalu peristiwa penyanderaan juga pernah terjadi, namun bedanya yang menjadi sandra warga negara asing.

"Ini enggak boleh terjadi di negeri kita, karena ini akan sangat berpengaruh terhadap stabilitas keamanan dan berpengaruh terhadap warga negara asing, warga negara kita sendiri untuk melakukan aktifitas," tutupnya.

Diketahui, ‎dua warga negara Indonesia Sudirman dan Badar yang bekerja sebagai penebang kayu di Skofro, Distrik Keerom Papua di Sandra dengan kelompok bersenjata Papua Nugini.  Kedua Sandra dibawa ke Skouwtiau, Vanimo, Papua Nugini.

Penyandraan terjadi setelah kelompok bersenjata menyerang dan menembak seorang warga. Hingga saat ini pemerintah masih terus berkomunikasi dengan pihak Papua Nugini untuk membebaskan kedua sandra tersebut. [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya