Berita

waryono karno/net

Hukum

Waryono Berharap Divonis Adil

RABU, 16 SEPTEMBER 2015 | 14:50 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Mantan Menteri Sekretaris Jenderal Kementerian dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno akan menghadapi sidang putusan yang dijadwalkan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Waryono berharap majelis hakim yang dipimpin Hakim Artha Theresia Silalahi memberikan keadilan dalam menjatuhkan vonis dirinya.

"Mudah-mudahhan beliau (adil), saya yakin beliau ini kan perwujudan Tuhan berbentuk manusia. Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari beliau-beliau," tutur Waryono sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).


Di persidangan sebelumnya, Waryono mengklaim dirinya tak bersalah atas tuduhan dugaan korupsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, dia bahkan menuding yang melakukan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM ini adalah para bawahannya.

"Rekening saya bersih, kontraktor gak ada yang kenal. Sebenarnya yang main di bawah dan cuci tangan ke atas," ujarnya.

Menurut Waryono, selama menjadi Sekjen di Kementerian ESDM saat Jero Wacik menjabat menterinya, dirinya menjadi orang yang gigih mensosialisasikan wilayah bebas korupsi. Dirinya sangat berharap ada kebenaran dan keadilan dalam persidangan ini.

"Biar saja kita melihat seperti apa, mudah-mudahhan ada kebenaran dan keadilan. Saya paling gigih buat panji wilayah bebas korupsi, yang korupsi saya copot, ada di biro umum," tukasnya.

Waryono sebelumnya dituntut hukuman pidana sembilan tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menilai Waryono terbukti bersalah secara sah menurut hukum.

Waryono didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Atas perbuatanya itu, dia dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447.

Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar 140 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Terakhir, pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar 284.862 dolar AS dan 50 ribu dolar AS.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya