Berita

Abdulhamid Dipopramono/net

Politik

Soal Asap Kebakaran Hutan, Pemerintah Melanggar UU Keterbukaan Informasi

SELASA, 15 SEPTEMBER 2015 | 17:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah dinilai belum memberikan informasi dan penjelasan yang patut kepada masyarakat mengenai asap kebakaran dan pembakaran hutan, seperti yang terjadi di provinsi Riau dan sekitarnya.

Penjelasan tersebut antara lain tentang penyebab asap, wilayah penyebaran, dampak terhadap kesehatan dan ekonomi, serta upaya-upaya penanggulangan beserta setandar prosedur operasi (SOP) untuk penanggulangan penyebab dan penyelamatan warga.

"Sikap pemerintah yang seolah tak peduli dan lamban dalam menangani asap ini merupakan pelanggaran hukum.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa pemerintah sebagai badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," ujar Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Abdulhamid Dipopramono, dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/9).


Selain itu, dijelaskan Abdulhamid, secara rinci disebutkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2010 bahwa kebakaran hutan merupakan kejadian yang harus diumumkan pemerintah secara serta-merta dengan standar penginformasian yang sudah ditetapkan.

Dalam hal ini, pemerintah antara lain harus secara resmi dan segera mengumumkan potensi bahaya dan sebaran dampaknya, pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak, prosedur dan tempat evakuasi untuk menghindari dampak, cara mendapatkan bantuan dari pihak berwenang, pihak-pihak yang wajib memberikan informasi dan tatacaranya, serta upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam menanggulangi bahaya dan atau dampaknya.

Dalam peraturan perundangan juga disebutkan bahwa pemerintah wajib memenuhi standar pengumuman informasi yang ada dan memastikan pelaksanaannya oleh pihak yang menerima izin dan atau melakukan perjanjian kerja. Dalam kasus asap ini, sebut Abdulhamid, pihak yang menerima izin adalah perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan proses bisnis kawasan hutan seperti HTI dan perkebunan sawit, baik yang berada di lokasi maupun kantor pusatnya.

"Dengan penanganan seperti saat ini maka bisa dikatakan pemerintah tidak tanggap terhadap bencana yang telah merugikan masyarakat dari sisi kesehatan dan ekonomi, mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional, dan merusak sumber daya alam yang dalam UUD 45 harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat," papar Abdulhamid.

"Manajemen informasi terkait asap di Riau dan sekitarnya masih buruk dan kurang koordinasi. Ada satu dua informasi tentang rencana dan eksperimen membuat hujan buatan, tetapi itu hanya penyelesaian parsial dan terkesan main-main. Apalagi informasi tentang hal itu tidak resmi, banyak versi, dan tidak bisa diverifikasi," tukasnya.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya