Berita

Abdulhamid Dipopramono/net

Politik

Soal Asap Kebakaran Hutan, Pemerintah Melanggar UU Keterbukaan Informasi

SELASA, 15 SEPTEMBER 2015 | 17:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah dinilai belum memberikan informasi dan penjelasan yang patut kepada masyarakat mengenai asap kebakaran dan pembakaran hutan, seperti yang terjadi di provinsi Riau dan sekitarnya.

Penjelasan tersebut antara lain tentang penyebab asap, wilayah penyebaran, dampak terhadap kesehatan dan ekonomi, serta upaya-upaya penanggulangan beserta setandar prosedur operasi (SOP) untuk penanggulangan penyebab dan penyelamatan warga.

"Sikap pemerintah yang seolah tak peduli dan lamban dalam menangani asap ini merupakan pelanggaran hukum.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa pemerintah sebagai badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," ujar Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Abdulhamid Dipopramono, dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/9).


Selain itu, dijelaskan Abdulhamid, secara rinci disebutkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1/2010 bahwa kebakaran hutan merupakan kejadian yang harus diumumkan pemerintah secara serta-merta dengan standar penginformasian yang sudah ditetapkan.

Dalam hal ini, pemerintah antara lain harus secara resmi dan segera mengumumkan potensi bahaya dan sebaran dampaknya, pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak, prosedur dan tempat evakuasi untuk menghindari dampak, cara mendapatkan bantuan dari pihak berwenang, pihak-pihak yang wajib memberikan informasi dan tatacaranya, serta upaya-upaya yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam menanggulangi bahaya dan atau dampaknya.

Dalam peraturan perundangan juga disebutkan bahwa pemerintah wajib memenuhi standar pengumuman informasi yang ada dan memastikan pelaksanaannya oleh pihak yang menerima izin dan atau melakukan perjanjian kerja. Dalam kasus asap ini, sebut Abdulhamid, pihak yang menerima izin adalah perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan proses bisnis kawasan hutan seperti HTI dan perkebunan sawit, baik yang berada di lokasi maupun kantor pusatnya.

"Dengan penanganan seperti saat ini maka bisa dikatakan pemerintah tidak tanggap terhadap bencana yang telah merugikan masyarakat dari sisi kesehatan dan ekonomi, mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional, dan merusak sumber daya alam yang dalam UUD 45 harus dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat," papar Abdulhamid.

"Manajemen informasi terkait asap di Riau dan sekitarnya masih buruk dan kurang koordinasi. Ada satu dua informasi tentang rencana dan eksperimen membuat hujan buatan, tetapi itu hanya penyelesaian parsial dan terkesan main-main. Apalagi informasi tentang hal itu tidak resmi, banyak versi, dan tidak bisa diverifikasi," tukasnya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya