Meski Komjen Budi Waseso (Buwas) digeser dari KabÂareskrim Polri, pengusutan dugaan korupsi Pelindo II terus berjalan.
Bahkan, Bareskrim Polri dikabarkan telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar kasus di perusahaan plat merah itu.
Pasalnya, dalam pengadaan mobile crane di PT Pelindo II, Bareskrim tidak hanya menemukan unsur dugaan korupsi, tapi juga unsur tindak pidana pencucian uang.
Apakah PPATK telah memberikan data ke Bareskrim, sehingga ada dugaan terjadi penÂcucian uang? Simak wawancara
Rakyat Merdeka dengan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso berikut ini:
Benarkah Bareskrim Polri menggandeng PPATK untuk mengungkap dugaan pencuÂcian uang pengadaan crane di Pelindo II?Benar. Tugas PPATK untuk bantu Polri dalam rangka penegakan hukum. Kami siap memÂbantu Polri untuk mengungkap kasus dugaan pencucian uang itu.
Bagaimana pola pencucian uang dalam kasus ini?Wah, itu sudah terlalu spesifik. Nggak enak kalau diungkap. Sebab, bisa mengganggu kerja teman-teman di Bareskrim dan KPK.
Sejauhmana peran yang bisa dilakukan PPATK?Bareskrim dan KPK serta penegak hukum lainnya bisa meminta inquiry kepada PPATK untuk penelusuran. Pada prinsipÂnya kalau ada dugaan dan dalam proses penyelidikan, kami akan bantu.
Apa temuan PPATK yang bisa disampaikan ke publik mengenai Pelindo II?Kalau temuan tidak mungkin disampaikan secara transparan.
Kenapa?Karena PPATK itu intinya adalah intelijen keuangan. Laporan itu masih berupa laporan intelijen, sehingga tidak bisa dipublikasikan. Nanti baru bisa dipublikasikan setelah ditetapÂkan sebagai tersangka. Sudah bisa bicara modusnya.
Bagaimana kalau penegak hukum yang mengungkapkan ke publik?Kalau itu bisa. Setelah ada pemberitaan di media massa, baru nanti kami bisa sampaiÂkan.
O ya, apa PPATK sudah diminta menelusuri transaksi mencurigakan calon kepala daerah?Saat pileg lalu, PPATK sudah ada
memorandum of underÂstanding (MoU), baik dengan KPU maupun Bawaslu. Kita sudah saling tukar informasi. Ada beberapa hal yang masih perlu ditekankan.
Apa saja itu?Coba KPUmengeluarkan aturan supaya para calon kepala daerah itu secara suÂkarela membuat rekening dana kampanye.
Kemudian menyerahkan rekening dana kampanye itu kepada KPU, supaya transÂparan. Nanti KPU boleh meÂnyerahkan kepada PPATK. Itu harus dibikin surat pernyataan, membuka rekening dana kamÂpanye. Transaksi keuangan melalui rekening dana kampaÂnye itu tidak boleh ada transaksi tunai.
Kemudian membolehkan KPU menyerahkan nomor rekening kepada PPATK untuk dilakukan pemantauan. Itu dibikin aturanÂnya, sehingga tidak menyalahi rahasia bank dan tidak menyÂalahi kode etik.
Kenapa perlu aturan seperti itu?Ini demi transparansi. Kita mau memperbaiki negeri ini. Makanya perlu pencegahan melalui transparansi. Kalau tidak ada terobosan baru, nanti balik lagi seperti ini. Capek deh, kerjanya pemberantasan terus. Upaya pencegahan itu tidak ada. ***