Berita

Agus Santoso/net

Wawancara

WAWANCARA

Agus Santoso:Kami Siap Bantu Polri Ungkap Kasus Dugaan Pencucian Uang Pelindo II

SELASA, 15 SEPTEMBER 2015 | 09:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Meski Komjen Budi Waseso (Buwas) digeser dari Kab­areskrim Polri, pengusutan dugaan korupsi Pelindo II terus berjalan.
 
Bahkan, Bareskrim Polri dikabarkan telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar kasus di perusahaan plat merah itu.

Pasalnya, dalam pengadaan mobile crane di PT Pelindo II, Bareskrim tidak hanya menemukan unsur dugaan korupsi, tapi juga unsur tindak pidana pencucian uang.


Apakah PPATK telah memberikan data ke Bareskrim, sehingga ada dugaan terjadi pen­cucian uang? Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso berikut ini:

Benarkah Bareskrim Polri menggandeng PPATK untuk mengungkap dugaan pencu­cian uang pengadaan crane di Pelindo II?
Benar. Tugas PPATK untuk bantu Polri dalam rangka penegakan hukum. Kami siap mem­bantu Polri untuk mengungkap kasus dugaan pencucian uang itu.

Bagaimana pola pencucian uang dalam kasus ini?
Wah, itu sudah terlalu spesifik. Nggak enak kalau diungkap. Sebab, bisa mengganggu kerja teman-teman di Bareskrim dan KPK.

Sejauhmana peran yang bisa dilakukan PPATK?

Bareskrim dan KPK serta penegak hukum lainnya bisa meminta inquiry kepada PPATK untuk penelusuran. Pada prinsip­nya kalau ada dugaan dan dalam proses penyelidikan, kami akan bantu.

Apa temuan PPATK yang bisa disampaikan ke publik mengenai Pelindo II?

Kalau temuan tidak mungkin disampaikan secara transparan.

Kenapa?
Karena PPATK itu intinya adalah intelijen keuangan. Laporan itu masih berupa laporan intelijen, sehingga tidak bisa dipublikasikan. Nanti baru bisa dipublikasikan setelah ditetap­kan sebagai tersangka. Sudah bisa bicara modusnya.

Bagaimana kalau penegak hukum yang mengungkapkan ke publik?

Kalau itu bisa. Setelah ada pemberitaan di media massa, baru nanti kami bisa sampai­kan.

O ya, apa PPATK sudah diminta menelusuri transaksi mencurigakan calon kepala daerah?
Saat pileg lalu, PPATK sudah ada memorandum of under­standing (MoU), baik dengan KPU maupun Bawaslu. Kita sudah saling tukar informasi. Ada beberapa hal yang masih perlu ditekankan.

Apa saja itu?
Coba KPUmengeluarkan aturan supaya para calon kepala daerah itu secara su­karela membuat rekening dana kampanye.

Kemudian menyerahkan rekening dana kampanye itu kepada KPU, supaya trans­paran. Nanti KPU boleh me­nyerahkan kepada PPATK. Itu harus dibikin surat pernyataan, membuka rekening dana kam­panye. Transaksi keuangan melalui rekening dana kampa­nye itu tidak boleh ada transaksi tunai.

Kemudian membolehkan KPU menyerahkan nomor rekening kepada PPATK untuk dilakukan pemantauan. Itu dibikin aturan­nya, sehingga tidak menyalahi rahasia bank dan tidak meny­alahi kode etik.

Kenapa perlu aturan seperti itu?
Ini demi transparansi. Kita mau memperbaiki negeri ini. Makanya perlu pencegahan melalui transparansi. Kalau tidak ada terobosan baru, nanti balik lagi seperti ini. Capek deh, kerjanya pemberantasan terus. Upaya pencegahan itu tidak ada. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya