Berita

Kebon Sirih Harus Tolak Proyek LRT Versi Ahok

SELASA, 15 SEPTEMBER 2015 | 00:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

‎ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta didesak untuk menolak rencana Gubernur Basuki Tjahja Purnama membangun Light Rail Transit (LRT).

Permintaan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia For Transparency and Accountability (INFRA), Agus A. Chairudin, dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Senin (14/9).

"‎Rencana pembangunan LRT versi Gubernur Basuki harus ditolak karena banyak hal yang tidak jelas mulai dari fisibility studies, detail engineering desaign and bill of quantity master plan konstruksi hingga SKIM pembiayaannya," tegas Agus.

‎Menurut dia, rencana pembangunan LRT sangat tidak transparan. Ketidakjelasan mengenai pembiayaan nampak dari pernyataan Kepala BPKAD DKI yang menyatakan PT Jakpro akan mencari pinjaman sebesar Rp 65 triliun untuk menjalankan proyek tersebut. Padahal, ‎Ahok sebelumnya menyebut DKI butuh dana Rp 37 triliun dimana dananya akan berasal dari CSR perusahaan-perusahaan besar di ibukota.

B‎elum lagi, sesuai Perda, BUMD PT Jakpro mendapatkan Penyertaan Modal Pemerintah(PMP) secara multi year senilai Rp 11 triliun yang akan digunakan untuk menunjang proyek LRT. ‎

"‎Ketidaktransparan Gubernur Basuki menimbulkan banyak asumsi miring terutama dengan pembatalan sepihak atas proyek Jakarta Monorel. Ironisnya biaya pembangunan LRT oleh PT Adhi Karya lebih murah dibandingkan biaya pembangunan LRT oleh PT Jakpro, dimana keduanya sama-sama perusahaan yang sudah go publik di BEJ. Kenapa PT Adhi Karya bisa lakukan jual investasi untuk biaya LRT tapi PT Jakpro tidak bisa," papar Agus.

‎Oleh karenanya dia menduga proyek LRT tidak bebas dari KKN. Penolakan Kebon Sirih atas rencana proyek tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah timbulnya kerugian ‎keuangan DKI. Selain kepada DPRD, INFRA juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah menyikapi proyek LRT ini.‎

‎"Kami INFRA mengimbau agar KPK, Kejagung dan Polri secara bersama turut mengawasi dan meneliti proyek LRT versi Ahok berdasarkan UU Tipikor, Perpres Pengadaan Barang/Jasa dan PP 58/2005 sebagai wujud institusi-institusi yang berkomitmen mewujudkan clean and good governance," tukasnya.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya