Berita

Kebon Sirih Harus Tolak Proyek LRT Versi Ahok

SELASA, 15 SEPTEMBER 2015 | 00:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

‎ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta didesak untuk menolak rencana Gubernur Basuki Tjahja Purnama membangun Light Rail Transit (LRT).

Permintaan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia For Transparency and Accountability (INFRA), Agus A. Chairudin, dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Senin (14/9).

"‎Rencana pembangunan LRT versi Gubernur Basuki harus ditolak karena banyak hal yang tidak jelas mulai dari fisibility studies, detail engineering desaign and bill of quantity master plan konstruksi hingga SKIM pembiayaannya," tegas Agus.

‎Menurut dia, rencana pembangunan LRT sangat tidak transparan. Ketidakjelasan mengenai pembiayaan nampak dari pernyataan Kepala BPKAD DKI yang menyatakan PT Jakpro akan mencari pinjaman sebesar Rp 65 triliun untuk menjalankan proyek tersebut. Padahal, ‎Ahok sebelumnya menyebut DKI butuh dana Rp 37 triliun dimana dananya akan berasal dari CSR perusahaan-perusahaan besar di ibukota.

B‎elum lagi, sesuai Perda, BUMD PT Jakpro mendapatkan Penyertaan Modal Pemerintah(PMP) secara multi year senilai Rp 11 triliun yang akan digunakan untuk menunjang proyek LRT. ‎

"‎Ketidaktransparan Gubernur Basuki menimbulkan banyak asumsi miring terutama dengan pembatalan sepihak atas proyek Jakarta Monorel. Ironisnya biaya pembangunan LRT oleh PT Adhi Karya lebih murah dibandingkan biaya pembangunan LRT oleh PT Jakpro, dimana keduanya sama-sama perusahaan yang sudah go publik di BEJ. Kenapa PT Adhi Karya bisa lakukan jual investasi untuk biaya LRT tapi PT Jakpro tidak bisa," papar Agus.

‎Oleh karenanya dia menduga proyek LRT tidak bebas dari KKN. Penolakan Kebon Sirih atas rencana proyek tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah timbulnya kerugian ‎keuangan DKI. Selain kepada DPRD, INFRA juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah menyikapi proyek LRT ini.‎

‎"Kami INFRA mengimbau agar KPK, Kejagung dan Polri secara bersama turut mengawasi dan meneliti proyek LRT versi Ahok berdasarkan UU Tipikor, Perpres Pengadaan Barang/Jasa dan PP 58/2005 sebagai wujud institusi-institusi yang berkomitmen mewujudkan clean and good governance," tukasnya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya