Berita

Kebon Sirih Harus Tolak Proyek LRT Versi Ahok

SELASA, 15 SEPTEMBER 2015 | 00:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

‎ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta didesak untuk menolak rencana Gubernur Basuki Tjahja Purnama membangun Light Rail Transit (LRT).

Permintaan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia For Transparency and Accountability (INFRA), Agus A. Chairudin, dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Senin (14/9).

"‎Rencana pembangunan LRT versi Gubernur Basuki harus ditolak karena banyak hal yang tidak jelas mulai dari fisibility studies, detail engineering desaign and bill of quantity master plan konstruksi hingga SKIM pembiayaannya," tegas Agus.

‎Menurut dia, rencana pembangunan LRT sangat tidak transparan. Ketidakjelasan mengenai pembiayaan nampak dari pernyataan Kepala BPKAD DKI yang menyatakan PT Jakpro akan mencari pinjaman sebesar Rp 65 triliun untuk menjalankan proyek tersebut. Padahal, ‎Ahok sebelumnya menyebut DKI butuh dana Rp 37 triliun dimana dananya akan berasal dari CSR perusahaan-perusahaan besar di ibukota.

B‎elum lagi, sesuai Perda, BUMD PT Jakpro mendapatkan Penyertaan Modal Pemerintah(PMP) secara multi year senilai Rp 11 triliun yang akan digunakan untuk menunjang proyek LRT. ‎

"‎Ketidaktransparan Gubernur Basuki menimbulkan banyak asumsi miring terutama dengan pembatalan sepihak atas proyek Jakarta Monorel. Ironisnya biaya pembangunan LRT oleh PT Adhi Karya lebih murah dibandingkan biaya pembangunan LRT oleh PT Jakpro, dimana keduanya sama-sama perusahaan yang sudah go publik di BEJ. Kenapa PT Adhi Karya bisa lakukan jual investasi untuk biaya LRT tapi PT Jakpro tidak bisa," papar Agus.

‎Oleh karenanya dia menduga proyek LRT tidak bebas dari KKN. Penolakan Kebon Sirih atas rencana proyek tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah timbulnya kerugian ‎keuangan DKI. Selain kepada DPRD, INFRA juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah menyikapi proyek LRT ini.‎

‎"Kami INFRA mengimbau agar KPK, Kejagung dan Polri secara bersama turut mengawasi dan meneliti proyek LRT versi Ahok berdasarkan UU Tipikor, Perpres Pengadaan Barang/Jasa dan PP 58/2005 sebagai wujud institusi-institusi yang berkomitmen mewujudkan clean and good governance," tukasnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya