Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sudah memprediksi nota pembelaan atau eksepsi yang diajukan dirinya dan tim Penasehat Hukum dalam persidangan selanjutnya akan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal tersebut ia yakini setelah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya berharap dugaan saya minggu depan hakim akan menetapkan bahwa eksepsi saya ditolak, maka sidang dilanjutkan," kata SDA usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, JakartaSelatan, Senin (14/9).
Mantan Ketua Umum PPP itu kembali menegaskan bahwa kisah atau kain penutup Ka'abah yang dijadikan alat bukti merupakan penistaan agama yang dilakukan KPK. SDA menilai, penegakan hukum di Indonesia sudah tak lagi mengindahkan aspek-aspek agama.
"Yang menjadi catatan saya hari ini, bahwa kiswah yang menjadi alat bukti bagi saya itu adalah penistaan agama. Itu penistaan agama. Jadi penindakan hukum di Indonesia sudah tidak lagi mengindahkan aspek agama, itu penistaan agama," tegasnya.
Selain itu lanjut SDA, tanggapan yang disampaikan Jaksa KPK sudah diperkirakannya yakni, menolak eksepsi yang ia sampaikan saat sidang pekan lalu.
Bahkan menurut dia, Jaksa KPK tak perlu menggunakan kalimat panjang untuk menanggapi eksepsinya jika dikatakan isi eksepsi merupakan pokok perkara.
"Jadi saya ingin mengatakan bahwa eksepsi yang telah dibuat sedemikian rupa itu akhirnya kandas, karena jawabannya yang menjadi eksepsi terdakwa itu merupakan materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Kalau memang kalimat itu menjadi pokok, ya enggak usah panjang-panjang," tukasnya.
[sam]