Berita

Hukum

Jaksa KPK Minta Hakim Teruskan Perkara SDA

SENIN, 14 SEPTEMBER 2015 | 20:19 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) serta tim penasihat hukumnya terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak eskepsi terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa," kata Jaksa KPK, Abdul Basir saat membacakan tanggapan atas eksepsi SDA secara bergantian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga meminta agar Majelis Hakim melanjutkan persidangan untuk memeriksa perkara pokok atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.


"Memutuskan surat dakwaan itu sudah sesuai dengan KUHAP. Melanjutkan persidangan untuk memeriksa perkara ini," ujar Jaksa Abdul.

Jaksa Abdul menilai, ibadah haji merupakan rukun Islam dan menjadi hal yang istimewa bagi seseorang yang sudah melaksanakannya.

Oleh sebab itu, lanjut Jaksa penyelenggaraan ibadah haji harus dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, akuntabilitas dan prinsip nirlaba.

"Jadi bila ada tindak pidana korupsi dalam ibadah haji, maka harus diproses sesuai dengan aturan," tuturnya.

Jaksa Abdul pun membantah jika pihaknya menuntut SDA hanya untuk melempar harga diri terdakwa sesuai dengan eksepsi yang dibacakan pekan lalu itu, ke garis nadir dan bermotif politis semata.

"Proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK sama sekali tidak untuk melempar harga diri terdakwa ke garis nadir tapi semata-mata untuk menegakkan keadilan," tukasnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya