Berita

Hukum

SUAP SENGKETA PILKADA

Akil Minta Rp 6 Miliar, Rusli Setor Setengahnya

SENIN, 14 SEPTEMBER 2015 | 17:01 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Sidang kasus suap dengan terdakwa Rusli Sibua kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/9).

Dalam persidangan, kuasa hukum Rusli saat sengketa pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi, Sahrin memberikan kesaksian bahwa bekas kliennya yang memutuskan memberikan uang suap sebesar Rp 3 miliar dari Rp 6 miliar yang diminta Akil.

Menurut dia, Akil menyampaikan permintaan uang di hadapan Rusli dan Muchlis di Hotel Borobudur saat persidangan sengketa berlangsung.


"Pada saat komunikasi itu (soal permintaan Akil Mochtar), memang susah menanggapi verbal. Ya intinya, kalau tidak salah ingat bahwa muncul angka Rp3 miliar (dari Rusli Sibua)," tutur Sahrin menjawab pertanyaan Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Sahrin yang merupakan mantan Anggota DPR RI periode 2004-2009 (baru menjadi Anggota DPR pada 2007 di Komisi III) itu, mengklaim bahwa dirinya sempat tak setuju dengan pemberian suap tersebut. Sebab, ada keyakinan bahwa pasangan Rusli-Weni R. Paraisu bakal menang mutlak.

Mantan Anggota DPR dari Fraksi PAN ini mengungkapkan, setelah Rusli hanya menyanggupi memberikan uang Rp 3 miliar, Sahrin langsung menghubungi Akil yang merupakan teman di Komisi III saat menjadi legislator.

Menurut Sahrin, setelah memberikan informasi ke Akil, dirinya diminta mengantar langsung ke MK.

"Saya sampaikan langsung ke Akil Mochtar. Waktu itu minta dianter ke kantornya (MK), tapi saya tidak mau, akhirnya lewat rekening CV Ratu Samagat (milik istri Akil Mochtar)," tandas Sahrin.[dem]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya