Berita

net

Politik

Alibi Setya Novanto dan Fadli Zon Justru Menguatkan Pelanggaran Konstitusi

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2015 | 15:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kehadiran pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon di kampanye kandidat capres Amerika Serikat Donald Trump dinilai bukan hanya pelanggaran etik.

"Ketika Setya Novanto dan Fadli Zon menggunakan alibi bahwa kehadirannya adalah bagian dari upaya menarik investor maka apa yang mulanya dianggap sebagai pelanggaran etik sekarang berubah menjadi pelanggaran konsitusi terkait hak, kewenangan dan kewajiban DPR," ujar politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu dalam keterangannya, Minggu (13/9).

Dikatakan anggota Komisi II DPR ini, salah satu tugas DPR adalah menyusun anggaran tapi bukan pencari dan pengelola anggaran. Pencari dan pengelola anggaran seratus persen adalah hak dan kewajiban eksekutif dengan seluruh jajaran dan lembaga di bawahnya.


Dalam kerja sama investasi antara negara, kata Adian menjelaskan, ada tiga pola yang dikenal berbagai negara yakni G to G, G to B dan B to B. Pola hubungan P (Parlemen) to B atau P to G sama sekali tidak pernah ada dalam sejarah parlemen Dunia.

"Jika tindakan dan alibi itu dibenarkan oleh MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) melalui pemberian sanksi yang tidak sepadan, maka itu akan jadi preseden memalukan bagi DPR. Sebab, jika DPR bisa mencari investor atas nama negara atau atas nama DPR maka yang terjadi adalah kekacauan ketatanegaraan," papar Adian.

Adian mengatakan Pasal 69 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang digunakan Setya Novanto dan Fadli Zon sebagai alasan pertemuan dengan Trump bukanlah kewenangan DPR mencari investor, tapi membuat legislasi, bugdeting dan pengawasan yang ramah investasi terkait upaya mendukung politik luar negeri.

"Kewenangan terjauh pasal itu yang diberikan pada dewan adalah membicarakan peluang investasi melalui pertemuan parlemen dengan parlemen yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPR, yaitu BKSAP (Badan Kerja Sama antar Parlemen), bukan DPR dengan pengusaha," tukas Adian.

Adian menjelaskan wewenang, tugas, hak DPR, anggota serta pimpinan dijabarkan dalam UU No 17 tahun 2014. Pada Pasal 71 hingga 75 dijelaskan terkait wewenang dan tugas, Pasal 80 dan 81 terkait hak dan kewajiban anggota, sementara secara khusus tugas pimpinan DPR dijelaskan pada Pasal 86.

"Dari 10 Bab dan 428 pasal di UU no 17 tahun 2014 tidak satupun pasal yang memberi hak bagi anggota maupun pimpinan DPR untuk mencari investor atas nama negara atau atas nama DPR," tukas Adian.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya