Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mananggapi dingin permintaan terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan, OC Kaligis untuk membuka kembali rekening bank miliknya.
Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi Sapto Pribowo menilai keputusan soal pembukaan rekening itu merupakan kewenangan hakim di persidangan.
"Silahkan lihat di persidangan, biar hakim yang memutuskan. Sekali lagi itu bukan tanggung jawab kami," kata dia di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Sebelumnya, dalam persidangan eksepsi Kamis (10/9) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Oc Kaligis menyampaikan di depan Majelis Hakim akibat dari pemblokiran rekening bank miliknya ratusan karyawan terpaksa di PHK karena perusahaan tidak bisa membayarkan gaji.
Namun, persidangan yang dipimpin hakim Sumpeno mengatakan saat ini majelis hakim belum dapat mengabulkan permintaan Kaligis. Majelis hakim, kata dia, masih menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Kaligis.
"Minggu depan akan dijawab eksepsi. Majelis pun akan menunggu jaksa penuntut umum apa alasannya rekening diblokir. Baru setelahnya kami memutuskan," kata Hakim Sumpeno saat memimpin sidan pembacaan eksepsi OC Kaligis.
Kaligis sebelumnya telah melayangkan protes kepada jaksa penuntut umum KPK terkait pemblokiran delapan rekeningnya. Pemblokiran tersebut, kata dia, menghambat pemberian gaji kepada seratusan karyawannya.
[sam]