Berita

M Prasetyo/net

Wawancara

WAWANCARA

M Prasetyo: Kami Terus Lanjutkan Kasus Cessie, Tak Terpengaruh Ada Orang Besar

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2015 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Langkah Jaksa Agung M Prasetyo menangani kasus cessie BPPN sempat ditentang sejumlah anggota DPR karena bisa mengganggu stabilitas ekonomi.

Belakangan ini, politi­kus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini banjir dukungan. Komisi III DPR bahkan men­dorong Jaksa Agung untuk terus mengungkap kasus yang tengah digarap tersebut.

Kasus cessie yang sedang ditangani korps Adhyaksa itu terkait Victoria Securities. Diduga kasus ini akan beru­jung pada Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang melibatkan orang-orang besar.


M Prasetyo tidak akan ter­pengaruh dengan orang-orang besar yang dimaksud. Pihaknya akan terus mengungkap kasus ini sampai terang benderang.

"Orang besar siapa sih, he-he-he. Kita lihat nanti seperti apa ya," ujar M Prasetyo kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Selasa (8/9. Berikut kutipan selengkapnya;

Apa benar kasus Victoria Securities yang sedang diung­kap ini ujungnya nanti ber­muara pada SKL BLBI?
Kita hadapi yang sekarang aja dulu. Jangan bicara yang lain ya.

Kenapa?
Karena kasusnya masih dalam proses.

Sebelumnya sejumlah ang­gota DPR sempat menolak upaya Kejagung menangani kasus tersebut, kenapa seka­rang mendukung?
Sejauh ini mereka mendukung karena tujuannya positif.

Artinya kasus ini akan di­lanjutkan?
Ya, kami terus lanjutlah pen­anganan kasus cessie itu.

O ya, Kajati seluruh Indonesia dipanggil Presiden kare­na serapan anggaran di daerah rendah. Komentar Anda?
Dengan TP4 (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan, yang baru diben­tuk dan disetujui Komisi III DPR) kita harapkan serapan di daerah itu akan semakin lancar, meningkat.

Kenapa Anda begitu yakin?
Karena tidak ada yang perlu ditakutkan lagi kan. Kalau se­lama ini mereka mengatakan ta­kut dengan adanya TP4. Ini tidak perlu ada kekhawatiran lagi.

Bagaimana memastikan bahwa pemerintah daerah tidak takut lagi?
Kita berikan pendampingan.

Pendampingannya dalam bentuk apa?
Kita berikan pendapat hukum. Kalau memerlukan pendapat hu­kum, kita kawal, kita amankan.

Tidak langsung ditindak?
Tidak langsung dilakukan penindakan. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya