Berita

syamsir yusfan/net

Hukum

KORUPSI SUMUT

Syamsir Yusfan Pasrah Didakwa Terima USD 2000 dari Gatot

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2015 | 17:39 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan, menerima uang 2000 dolar AS (USD) dari Gubernur Sumatera Utara (kini non aktf), Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti.

"Menerima hadiah berupa uang sebesar 2000 dolar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary," kata Jaksa, Agus Prasetya, kala membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).

Jaksa Agus menambahkan, pemberian tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Saat itu, Kejati Sumut menyelidiki dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pernyataan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.


"Yang ditangani oleh Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis," beber Jaksa Agus.

Dalam dakwaan diterangkan bahwa Syamsir yang mengkomunikasikan kepastian dapat atau tidaknya perkara tersebut ditangani PTUN sebagaimana keinginan OC Kaligis.

OC Kaligis bersama dua anak buahnya, Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah, menemui terdakwa di ruangannya dan menyerahkan uang sebesar 1000 dolar AS.

"Beberapa hari setelah menerima pemberian uang tersebut sekitar awal bulan Mei 2015, terdakwa menanyakan rencana gugatan OC Kaligis kepada Tripeni Irianto Putro, dan mendapat jawaban gugatan dapat didaftarkan," ujar Jaksa Agus.

Sedangkan untuk pemberian tambahan sebesar 1000 dollar AS diberikan setelah putusan Majelis Hakim PTUN Medan yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan OC Kaligis mewakili Ahmad Fuad Lubis. Uang diberikan pada 7 Juli 2015 di ruangan terdakwa melalui Gary sekaligus menitipkan pesan bahwa OC Kaligis ingin bertemu dengan Tripeni Irianto Putro.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c UU 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mendengar dakwaan dari Penuntut Umum, Syamsir beserta tim hukumnya menyampaikan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Dengan demikian sidang selanjutnya masuk dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU pada KPK. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya