Berita

MKD Didesak Segera Putuskan Perkara Setnov dan Fadli

RABU, 09 SEPTEMBER 2015 | 19:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diapresiasi karena berani menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait kehadiran mereka dalam konferensi pers bakal calon Presiden AS Donald Trump.

Dosen ilmu politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago (Ipang) berharap agar MKD bisa bekerja profesional, bebas dari intervensi dan jauh dari kepentingan pragmatisme politik.

"Publik sangat berharap agar MKD bersidang secara objektif dan segera memutus perkara pelanggaran yang patut diduga dilakukan oleh Setnov dan Fadli," ujar dia kepada redaksi, Rabu (9/9).
 

 
Menurutnya, sudah rahasia umum anggota MKD mayoritas elite-elite KMP, sedikit orang-orang KIH. "Disini trust MKD dipertaruhkan, seperti apa dan bagaimana sikap mereka nanti," ungkapnya.

Namun, lanjut Ipang, publik akan terus mengawasi sejauh mana progres kasus tersebut.

"Setelah nanti MKD memutuskan apakah terjadi pelanggaran kode etik atau tidak maka kasus ini sudah jelas posisi hukumnya. Kalau terbukti melakukan pelanggaran kode etik bukan mustahil Setnov dan Fadli dicopot dari pimpinan DPR. Lebih cepat dan lebih baik untuk diselesaikan supaya tidak merembes dan liar ke-mana-mana," terangnya.

Tegas Ipang, jangan sampai kasus ini dijadikan sebagai komoditas politik untuk kekuasaan belaka, seperti desas-desus bergulirnya kocok ulang perombakan pimpinan DPR via revisi UU MD3, bertepatan dengan boomingnya berita kehadiran pimpinan DPR dalam kampanye Donald Trump.

"Kita berikan kepercayaan kepada MKD untuk mengkontruksi dugaan kasus pelanggaran kode etik tersebut dan jangan sampai MKD menindaklanjuti sekedar basa-basi. Selama ini banyak kasus pelanggaran kode etik yg sudah masuk ke MKD namun tidak jelas ujungnya," tukas analis politik Sidin Constitution itu. [zul]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya