Berita

MKD Didesak Segera Putuskan Perkara Setnov dan Fadli

RABU, 09 SEPTEMBER 2015 | 19:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diapresiasi karena berani menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait kehadiran mereka dalam konferensi pers bakal calon Presiden AS Donald Trump.

Dosen ilmu politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago (Ipang) berharap agar MKD bisa bekerja profesional, bebas dari intervensi dan jauh dari kepentingan pragmatisme politik.

"Publik sangat berharap agar MKD bersidang secara objektif dan segera memutus perkara pelanggaran yang patut diduga dilakukan oleh Setnov dan Fadli," ujar dia kepada redaksi, Rabu (9/9).
 

 
Menurutnya, sudah rahasia umum anggota MKD mayoritas elite-elite KMP, sedikit orang-orang KIH. "Disini trust MKD dipertaruhkan, seperti apa dan bagaimana sikap mereka nanti," ungkapnya.

Namun, lanjut Ipang, publik akan terus mengawasi sejauh mana progres kasus tersebut.

"Setelah nanti MKD memutuskan apakah terjadi pelanggaran kode etik atau tidak maka kasus ini sudah jelas posisi hukumnya. Kalau terbukti melakukan pelanggaran kode etik bukan mustahil Setnov dan Fadli dicopot dari pimpinan DPR. Lebih cepat dan lebih baik untuk diselesaikan supaya tidak merembes dan liar ke-mana-mana," terangnya.

Tegas Ipang, jangan sampai kasus ini dijadikan sebagai komoditas politik untuk kekuasaan belaka, seperti desas-desus bergulirnya kocok ulang perombakan pimpinan DPR via revisi UU MD3, bertepatan dengan boomingnya berita kehadiran pimpinan DPR dalam kampanye Donald Trump.

"Kita berikan kepercayaan kepada MKD untuk mengkontruksi dugaan kasus pelanggaran kode etik tersebut dan jangan sampai MKD menindaklanjuti sekedar basa-basi. Selama ini banyak kasus pelanggaran kode etik yg sudah masuk ke MKD namun tidak jelas ujungnya," tukas analis politik Sidin Constitution itu. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya