Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Biaya Bank di Pulsa Listrik Prabayar Membebani Orang Miskin

SELASA, 08 SEPTEMBER 2015 | 22:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

PT PLN (Persero) harus menjelaskan secara utuh tentang pulsa (token) listrik prabayar, antara lain terkait biaya administrasi bank sebesar Rp 1.500 hingga Rp 3.000 yang dikenakan pada pelanggan dalam satu kali transaksi pembelian.

"Atas dasar apa bank mengenakan tarif sebesar itu? Kalau tarif kwh saja diatur oleh negara, kenapa tarif administrasi bank itu tidak diatur oleh negara? Mengapa konsumen hanya di-fait-accomply untuk membayar sejumlah tarif administrasi bank padahal ini hanya kesepakatan antara pihak bank dan PLN?" ujar peneliti di Perhimpunan Kedaulatan Rakyat (PKR), Agus Priyanto, kepada redaksi sesaat lalu (Selasa, 8/9).

Harus diklarifikasi juga oleh PLN, menurut Agus, mengenai siapa yang menetapkan adanya tarif administrasi bank, kenapa tarifnya sebesar itu, dan siapa pula yang diuntungkan dari biaya administrasinya.

Klarifikasi utuh dari PLN, dikatakan Agus, sangat penting karena biaya tersebut memberatkan pelanggan listrik dari kalangan ekonomi bawah.

Agus mencntohkan, ketika pelanggan listrik adalah orang miskin yang hanya mampu membeli pulsa listrik secara eceran dan beberapa kali untuk memenuhi kebutuhan listriknya selama 1 bulan, maka mereka dikenakan biaya administrasi bank beberapa kali. Beda dengan orang kaya yang bisa membeli pulsa listrik langsung untuk kebutuhan satu bulan, sehingga mereka hanya perlu membayar sekali biaya administrasi bank.

"Orang miskin akan membeli pulsa listrik setiap minggu. Akhirnya, orang miskin dikenakan biaya administrasi bank empat kali dari orang kaya," tukas Agus.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya