Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Biaya Bank di Pulsa Listrik Prabayar Membebani Orang Miskin

SELASA, 08 SEPTEMBER 2015 | 22:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

PT PLN (Persero) harus menjelaskan secara utuh tentang pulsa (token) listrik prabayar, antara lain terkait biaya administrasi bank sebesar Rp 1.500 hingga Rp 3.000 yang dikenakan pada pelanggan dalam satu kali transaksi pembelian.

"Atas dasar apa bank mengenakan tarif sebesar itu? Kalau tarif kwh saja diatur oleh negara, kenapa tarif administrasi bank itu tidak diatur oleh negara? Mengapa konsumen hanya di-fait-accomply untuk membayar sejumlah tarif administrasi bank padahal ini hanya kesepakatan antara pihak bank dan PLN?" ujar peneliti di Perhimpunan Kedaulatan Rakyat (PKR), Agus Priyanto, kepada redaksi sesaat lalu (Selasa, 8/9).

Harus diklarifikasi juga oleh PLN, menurut Agus, mengenai siapa yang menetapkan adanya tarif administrasi bank, kenapa tarifnya sebesar itu, dan siapa pula yang diuntungkan dari biaya administrasinya.

Klarifikasi utuh dari PLN, dikatakan Agus, sangat penting karena biaya tersebut memberatkan pelanggan listrik dari kalangan ekonomi bawah.

Agus mencntohkan, ketika pelanggan listrik adalah orang miskin yang hanya mampu membeli pulsa listrik secara eceran dan beberapa kali untuk memenuhi kebutuhan listriknya selama 1 bulan, maka mereka dikenakan biaya administrasi bank beberapa kali. Beda dengan orang kaya yang bisa membeli pulsa listrik langsung untuk kebutuhan satu bulan, sehingga mereka hanya perlu membayar sekali biaya administrasi bank.

"Orang miskin akan membeli pulsa listrik setiap minggu. Akhirnya, orang miskin dikenakan biaya administrasi bank empat kali dari orang kaya," tukas Agus.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya