Berita

ilustrasi/net

JENDELA DUNIA

Suami Lemah di Ranjang, Istri Boleh Minta Cerai

Putusan Pengadilan Arab Saudi
SELASA, 08 SEPTEMBER 2015 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Arab Saudi ternyata perhatian juga terhadap hak kemanusiaan seorang perempuan dalam urusan ranjang. Di negara itu, istri bisa menggugat cerai jika suami tidak perkasa di tempat tidur. Pengadilan di Arab telah mengabulkan 140 permohonan perceraian terkait itu hanya dalam waktu kurang 11 bulan.

Konsultan hukum Komisi Hak Asasi Manusia, Omar Al-Khouly menjabarkan alasan mengapa pengadilan di sejumlah wilayah di Kerajaan Arab Saudi mengabulkan tuntutan perceraian kaum perempuan terhadap suami mereka. Ada beberapa kasus.

"Jika seorang pria menceraikan istrinya, maka sang istri berhak atas mas kawin yang diterimanya. Sebaliknya, bila perempuan menceraikan suaminya, dia harus mengembalikan mahar. Untuk kedua kasus tersebut, pasangan yang mengajukan perceraian harus melaporkan alasannya," kata Omar kepada surat kabar Al-Watan, kemarin.


Omar menyebut, pada umumnya perempuan tidak bersedia mengungkapkan alasan perceraiannya kepada hakim karena merasa malu atau ingin melindungi reputasi suaminya. "Sejumlah perempuan mungkin menemukan fakta bahwa mereka ditipu oleh suaminya dan malu mengungkapkannya kepada hakim. Atau mungkin suaminya sudah tidak sanggup memberikan nafkah kepada keluarga," ungkapnya.

Contoh lainnya, kata dia, sejumlah perempuan menuntut perceraian setelah mereka mendapati suaminya terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal atau kriminal serta menjadi terdakwa. Selain itu, seorang perempuan memiliki hak menceraikan suaminya bila pasangannya itu tidak dapat memenuhi kebutuhan seks.

Jika seorang perempuan menemukan bukti bahwa suaminya memiliki penyakit menular ketika melakukan hubungan seks dengannya dan ada alasan kesehatan, menurut Omar, perempuan itu juga berhak menceraikan suaminya. "Dalam kasus seperti ini, sang istri tidak mendapatkan kebutuhan seks sehingga dia dibenarkan menceraikan suaminya," jelasnya.

Omar menyarankan, kaum perempuan harus memahami hak-hak mereka dalam perkawinan sehingga mereka bisa mengambil keputusan yang tepat. "Pengadilan tidak akan pernah menentang hasrat perempuan menceraikan suaminya jika dia menganggap suaminya sudah tidak memadai untuk dia. Itu adalah hak Islam yang diberikan untuk dia," ungkapnya.

Dia menambahkan, seorang pria juga harus mengungkapkan penyakit atau ketidakmampuannya sebelum menikah. "Jika seorang perempuan tahu bahwa suaminya memiliki semacam penyakit, khususnya penyakit seks menular yang dapat membahayakan kesehatannya, dia berhak menuntut perceraian tanpa harus mengembalikan mahar yang diterima," tutupnya. ***

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya