Berita

ilustrasi/net

JENDELA DUNIA

Suami Lemah di Ranjang, Istri Boleh Minta Cerai

Putusan Pengadilan Arab Saudi
SELASA, 08 SEPTEMBER 2015 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Arab Saudi ternyata perhatian juga terhadap hak kemanusiaan seorang perempuan dalam urusan ranjang. Di negara itu, istri bisa menggugat cerai jika suami tidak perkasa di tempat tidur. Pengadilan di Arab telah mengabulkan 140 permohonan perceraian terkait itu hanya dalam waktu kurang 11 bulan.

Konsultan hukum Komisi Hak Asasi Manusia, Omar Al-Khouly menjabarkan alasan mengapa pengadilan di sejumlah wilayah di Kerajaan Arab Saudi mengabulkan tuntutan perceraian kaum perempuan terhadap suami mereka. Ada beberapa kasus.

"Jika seorang pria menceraikan istrinya, maka sang istri berhak atas mas kawin yang diterimanya. Sebaliknya, bila perempuan menceraikan suaminya, dia harus mengembalikan mahar. Untuk kedua kasus tersebut, pasangan yang mengajukan perceraian harus melaporkan alasannya," kata Omar kepada surat kabar Al-Watan, kemarin.


Omar menyebut, pada umumnya perempuan tidak bersedia mengungkapkan alasan perceraiannya kepada hakim karena merasa malu atau ingin melindungi reputasi suaminya. "Sejumlah perempuan mungkin menemukan fakta bahwa mereka ditipu oleh suaminya dan malu mengungkapkannya kepada hakim. Atau mungkin suaminya sudah tidak sanggup memberikan nafkah kepada keluarga," ungkapnya.

Contoh lainnya, kata dia, sejumlah perempuan menuntut perceraian setelah mereka mendapati suaminya terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal atau kriminal serta menjadi terdakwa. Selain itu, seorang perempuan memiliki hak menceraikan suaminya bila pasangannya itu tidak dapat memenuhi kebutuhan seks.

Jika seorang perempuan menemukan bukti bahwa suaminya memiliki penyakit menular ketika melakukan hubungan seks dengannya dan ada alasan kesehatan, menurut Omar, perempuan itu juga berhak menceraikan suaminya. "Dalam kasus seperti ini, sang istri tidak mendapatkan kebutuhan seks sehingga dia dibenarkan menceraikan suaminya," jelasnya.

Omar menyarankan, kaum perempuan harus memahami hak-hak mereka dalam perkawinan sehingga mereka bisa mengambil keputusan yang tepat. "Pengadilan tidak akan pernah menentang hasrat perempuan menceraikan suaminya jika dia menganggap suaminya sudah tidak memadai untuk dia. Itu adalah hak Islam yang diberikan untuk dia," ungkapnya.

Dia menambahkan, seorang pria juga harus mengungkapkan penyakit atau ketidakmampuannya sebelum menikah. "Jika seorang perempuan tahu bahwa suaminya memiliki semacam penyakit, khususnya penyakit seks menular yang dapat membahayakan kesehatannya, dia berhak menuntut perceraian tanpa harus mengembalikan mahar yang diterima," tutupnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya