Berita

Hukum

KORUPSI PEMBANGUNAN STADION

Dirut PT Brantas Abipraya Lepas Tanggung Jawab

SENIN, 07 SEPTEMBER 2015 | 16:36 WIB | LAPORAN:

Pembangunan Stadion Utama Cikarang-Bekasi yang telah menghabiskan anggaran hingga lebih Rp 500 miliar masih terbengkalai. Pembangunan yang dimulai 2009 itu seharusnya sudah selesai pada 2013, namun hingga 2015, proyek itu masih terkatung-katung.
 
Ketua Umum National Corruption Care (NCC) Ruhut Sinaga menyampaikan, dalam pembangunan Stadion Utama Cikarang-Bekasi itu, sejumlah kontraktor terlibat mengerjakannya, termasuk PT Brantas Abipraya (Persero).

Perusahaan yang kini dipimpin Direktur Utama Bambang E Marsono itu kebagian mengerjakan salah satu venue di Stadion Utama, yakni Pembangunan Kolam Renang.
 

 
"PT Brantas Abipraya itu mengerjakan pembangunan Kolam Renang, dalam empat tahap. Namun sampai kini, Kolam Renang itu pun tidak bisa dipergunakan,” ujar Ruhut dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (7/9).
 
Dia menjelaskan, sampai kini logo dan sejumlah pekerja dari PT Brantas Abipraya (Persero) masih bercokol di lahan yang menjadi tempat pengerjaan Kolam Renang. Sejumlah dokumen dan kontrak pengerjaan Kolam Renang itu bertuliskan PT Brantas Abipraya (Persero). "Kami masih cek dan masih ada di lokasi. Kok bisa pula mereka bilang tidak terlibat. Entah kenapa PT Brantas Abipraya tidak mengakuinya,” ujar Ruhut.
 
Karena itu, Ruhut dalam laporan dugaan korupsi pembangunan Stadion Utama Cikarang-Bekasi ke Kejaksaan Agung pun telah turut melaporkan PT Brantas Abipraya (Persero) agar segera diperiksa dan diselidiki keterlibatannya dalam proyek yang masih terkatung-katung tersebut.
 
Dalam laporan NCC ke Kejaksaan Agung, lanjut Ruhut, PT Brantas Abipraya (Persero) mendapat anggaran pembangunan Kolam Renang; Tahun Anggaran 2011 dialokasikan sebesar Rp 5 Miliar, nilai Kontrak Tahap I tidak diketahui. Tahun Anggaran 2012 dialokasikan anggaran Rp 10 Miliar, nilai Kontrak Tahap II, sebesar Rp 9,1 Miliar. Tahun Anggaran 2013, alokasi tidak diketahui, namun muncul nilai Kontrak Tahap III sebesar Rp 30 Miliar.
 
Sementara itu, Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero) Bambang E Marsono menampik bahwa pihaknya turut mengerjakan proyek di Cikarang-Bekasi itu. "Sekali lagi, saya tegaskan untuk terakhir kalinya, bahwa stadion utama itu bukan pekerjaan PT Brantas Abipraya (Persero). Mungkin itu dikerjakan oleh perusahaan kontraktor lain,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan.
 
Kepastian bahwa pihaknya tidak turut mengerjakan Stadion Utama Cikarang-Bekasi itu, lanjut Bambang, setelah dirinya mengecek sendiri kepada para staf-nya mengenai proyek itu. "Sudah saya Tanya ke staf, kami tidak ikut di sana,” pungkas Bambang.
 
Dalam pembangunan proyek Stadion Utama Cikarang-Bekasi ini, sejumlah perusahaan kontraktor ditunjuk mengerjakannya. Pembangunan Lapangan Tembak yang juga terbengkalai, pembangunan kolam renang, pembangunan bagian stadion utama, pemeliharaan rumput dan lain sebagainya, dikerjakan oleh perusahaan kontraktor yang berbeda-beda. "Anehnya, sampai kini tidak ada yang merasa bertanggung ajwab,” ujar Ruhut.
 
Dugaan korupsi pembangunan ini pun telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Dan pihak Kejaksaan Agung berjanji akan mengusut laporan ini sampai tuntas, serta akan menyeret semua pihak yang terlibat. "Itu sudah masuk di Kejaksaan Agung. Kami tidak menanganinya lagi. Jadi, kami pun tidak tahu sekarang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang Teguh Darmawan melepaskan tanggung jawab ke Kejaksaan Agung. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya