Berita

Marwan Jafar

Lambat Salurkan Dana Desa, Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2015 | 19:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sebanyak Rp 16 trilun atau 80 persen dari Rp 20,7 triliun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015 telah disalurkan dari pusat kepada pemerintah kabupaten/kota. Namun disayangkan dana yang diperuntukkan bagi pembangunan desa itu 60 persennya masih mengendap di rekening kabupaten/kota, belum tersalurkan ke desa-desa.

"Bagi pemerintah daerah yang melewati batas waktu penyaluran dana desa tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, nantinya akan ada sanksi seperti penundaan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil daerah" ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar, di Jakarta, Minggu (5/9).

Menteri Marwan mengatakan sanksi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN. Untuk kesekian kalinya, Menteri Marwan pun mengingatkan agar kepala daerah yang belum menyalurkan dana desa agar segera merealisasikan.


"Saya sangat tidak menghendaki ada kepala daerah yang nantinya mendapatkan sanksi. Karena itu saya tidak pernah bosan mengingatkan hal ini karena memang faktanya sampai hari ini sebagian besar dana desa masih mengendap di rekening kabupaten/kota, belum tersalurkan ke desa-desa sebagaimana mestinya," ungkap Marwan.

Di lain pihak, mantan Ketua Fraksi PKB DPR ini mengimbau para Kepala Desa (Kades) agar jangan hanya pasif menunggu saja tapi bersikap menjemput bola dengan proaktif mendatangi dan mengurus langsung sampai dana desa diterima oleh desa sesuai alokasi yang telah ditentukan.

"Saya ingin dana desa desa segera diterima desa, segera manfaatkan dana desa untuk membangun infrastruktur desa, seperti jalan desa, irigasi desa, ini semua sangat vital bagi kemajuan pertanian dan usaha desa lainnya," tukasnya.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya