Berita

Marwan Jafar

Lambat Salurkan Dana Desa, Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2015 | 19:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sebanyak Rp 16 trilun atau 80 persen dari Rp 20,7 triliun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015 telah disalurkan dari pusat kepada pemerintah kabupaten/kota. Namun disayangkan dana yang diperuntukkan bagi pembangunan desa itu 60 persennya masih mengendap di rekening kabupaten/kota, belum tersalurkan ke desa-desa.

"Bagi pemerintah daerah yang melewati batas waktu penyaluran dana desa tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, nantinya akan ada sanksi seperti penundaan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil daerah" ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar, di Jakarta, Minggu (5/9).

Menteri Marwan mengatakan sanksi tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN. Untuk kesekian kalinya, Menteri Marwan pun mengingatkan agar kepala daerah yang belum menyalurkan dana desa agar segera merealisasikan.


"Saya sangat tidak menghendaki ada kepala daerah yang nantinya mendapatkan sanksi. Karena itu saya tidak pernah bosan mengingatkan hal ini karena memang faktanya sampai hari ini sebagian besar dana desa masih mengendap di rekening kabupaten/kota, belum tersalurkan ke desa-desa sebagaimana mestinya," ungkap Marwan.

Di lain pihak, mantan Ketua Fraksi PKB DPR ini mengimbau para Kepala Desa (Kades) agar jangan hanya pasif menunggu saja tapi bersikap menjemput bola dengan proaktif mendatangi dan mengurus langsung sampai dana desa diterima oleh desa sesuai alokasi yang telah ditentukan.

"Saya ingin dana desa desa segera diterima desa, segera manfaatkan dana desa untuk membangun infrastruktur desa, seperti jalan desa, irigasi desa, ini semua sangat vital bagi kemajuan pertanian dan usaha desa lainnya," tukasnya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya