Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINEKAAN (9)

Mengapa Berbeda Pendapat?

SABTU, 05 SEPTEMBER 2015 | 10:27 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PERTANYAAN umum yang sering terlontar dari masyarakat ialah mengapa sering terjadi perbedaan pendapat di dalam fikih? Bukankah Tuhan, Nabi, dan Kitab Suci kita sama? Secara implisit pertanyaan ini terkandung harapan untuk terjadinya pesatuan sesama umat. Mengapa mesti berbeda jika dimungkinkan untuk bersatu? Apalagi sekarang ini, kedudukan umat Islam sudah sedemikian lemah dalam berbagai sudut. Daya saing umat Islam sebagai penghuni mayoritas negeri ini bertul-betul mencapai titik nadir. Mereka seperti tidak berdaya atau belum siap untuk hidup di dalam kancah per­saingan bebas, khususnya di dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Timbulnya perbedaan pendapat di dalam fikih sangat dimungkinkan, terutama disebabkan oleh perbedaan pendirian tentang kedudukan sumber-sumber hukum dan persoalan semantik-kebahasaan dari dalil-dali agama. Secara umum sumber-sumber hukum dan fikih Islam dikenal ada tujuh, yaitu Al-Qur’an, Hadis, Ijma', Qiyqs, Istihsan, Maslahat Mursalah, dan 'Urf. Uraian secara kritis mengenai sumber-sumnber hukum ini akan diba­has secara terpisah dalam artikel mendatang. Ada ulama lebih mengedepankan ijma' (persepakatan ulama) ketimbang hadis Ahad (yang diriwayatkan oleh orang perorang, tidak dalam jumlah kolek­tif) dan ada pula sebaliknya. Ada ulama lebih mengedepankan qiyas daripada ijma' demikian pula sebaliknya. Ada ulama lebih mengedepankan tradisi ahli Madina ('amal ahl Madinah) daripada qiyas. Ada juga yang menolak menggunakan ‘amal ahl Madinah, yang lain menolak qiyas, dst.

Faktor lain penyebab timbulnya perbedaan pendapat ialah masalah pemaknaan semantik-kebahasaan. Perbedaan pemaknaan satu kosa kata bisa melahirkan perbedaan pendapat, bahkan bisa melahirkan ketegangan. Dalam lintasan sejarah, perbedaan sepele atau perbedaan yang bersifat non dasar (furu'iyyah) pernah melahirkan beberapa kali perang saudara. Masing-masing pihak mempertahankan secara fanatik pendapat­nya atau pendapat gurunya sehingga terjadi konflik yang meruncing satu sama lain. Sebagai contoh firman Allah: Walmuthallaqatu yatarabbashna bi anfusihhinna tsalatsata quru’ (Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru). (Q.S. al-Baqarah/2:228). Kata quru' di dalam ayat ini dapat diartikan dengan "bersih, suci" dan bisa juga diartikan "kotor (haid)". Jika diartikan "suci" maka masa iddah seorang perempuan lebih panjang daripada jika diartikan "kotor". Imam Syafi' mendukung pendapat pertama dan Imam Abu Hanifah mendukung pendapat kedua.


Perbedaan pendapat dalam fikih sudah meru­pakan sebuah keniscayaan. Perbedaan itu bisa membawa rahmat, karena menjadi ruang pilihan bagi umat Islam untuk menemukan model fikih ynag sesuai dengan kondisi obyektif lingkungan hidupnya. Umat Islam Indonesia yang mendiami negara maritim dan bercorak agrais tentu relevan jika mereka memilih mazhab Syafi’i yang memiliki keserasian satu sama lain. Sebaliknya bagi dunia Islam lain di kawasan negara-negara kontinental dengan struktur masyarakatnya yang berlapis-lapis, tentu juga sesuai dengan mazhab Maliki yang bercorak budaya kontinental. Tegasnya, perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha adalah sesuatu yang wajar, sejauh tidak menyimpang nilai-nilai ajaran pokok agama. Atas dasar lugika ini maka perumusan Fikih Kebhinnekaan di Indonesia sangat dimungkinkan. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya