Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINEKAAN (9)

Mengapa Berbeda Pendapat?

SABTU, 05 SEPTEMBER 2015 | 10:27 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PERTANYAAN umum yang sering terlontar dari masyarakat ialah mengapa sering terjadi perbedaan pendapat di dalam fikih? Bukankah Tuhan, Nabi, dan Kitab Suci kita sama? Secara implisit pertanyaan ini terkandung harapan untuk terjadinya pesatuan sesama umat. Mengapa mesti berbeda jika dimungkinkan untuk bersatu? Apalagi sekarang ini, kedudukan umat Islam sudah sedemikian lemah dalam berbagai sudut. Daya saing umat Islam sebagai penghuni mayoritas negeri ini bertul-betul mencapai titik nadir. Mereka seperti tidak berdaya atau belum siap untuk hidup di dalam kancah per­saingan bebas, khususnya di dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Timbulnya perbedaan pendapat di dalam fikih sangat dimungkinkan, terutama disebabkan oleh perbedaan pendirian tentang kedudukan sumber-sumber hukum dan persoalan semantik-kebahasaan dari dalil-dali agama. Secara umum sumber-sumber hukum dan fikih Islam dikenal ada tujuh, yaitu Al-Qur’an, Hadis, Ijma', Qiyqs, Istihsan, Maslahat Mursalah, dan 'Urf. Uraian secara kritis mengenai sumber-sumnber hukum ini akan diba­has secara terpisah dalam artikel mendatang. Ada ulama lebih mengedepankan ijma' (persepakatan ulama) ketimbang hadis Ahad (yang diriwayatkan oleh orang perorang, tidak dalam jumlah kolek­tif) dan ada pula sebaliknya. Ada ulama lebih mengedepankan qiyas daripada ijma' demikian pula sebaliknya. Ada ulama lebih mengedepankan tradisi ahli Madina ('amal ahl Madinah) daripada qiyas. Ada juga yang menolak menggunakan ‘amal ahl Madinah, yang lain menolak qiyas, dst.

Faktor lain penyebab timbulnya perbedaan pendapat ialah masalah pemaknaan semantik-kebahasaan. Perbedaan pemaknaan satu kosa kata bisa melahirkan perbedaan pendapat, bahkan bisa melahirkan ketegangan. Dalam lintasan sejarah, perbedaan sepele atau perbedaan yang bersifat non dasar (furu'iyyah) pernah melahirkan beberapa kali perang saudara. Masing-masing pihak mempertahankan secara fanatik pendapat­nya atau pendapat gurunya sehingga terjadi konflik yang meruncing satu sama lain. Sebagai contoh firman Allah: Walmuthallaqatu yatarabbashna bi anfusihhinna tsalatsata quru’ (Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru). (Q.S. al-Baqarah/2:228). Kata quru' di dalam ayat ini dapat diartikan dengan "bersih, suci" dan bisa juga diartikan "kotor (haid)". Jika diartikan "suci" maka masa iddah seorang perempuan lebih panjang daripada jika diartikan "kotor". Imam Syafi' mendukung pendapat pertama dan Imam Abu Hanifah mendukung pendapat kedua.


Perbedaan pendapat dalam fikih sudah meru­pakan sebuah keniscayaan. Perbedaan itu bisa membawa rahmat, karena menjadi ruang pilihan bagi umat Islam untuk menemukan model fikih ynag sesuai dengan kondisi obyektif lingkungan hidupnya. Umat Islam Indonesia yang mendiami negara maritim dan bercorak agrais tentu relevan jika mereka memilih mazhab Syafi’i yang memiliki keserasian satu sama lain. Sebaliknya bagi dunia Islam lain di kawasan negara-negara kontinental dengan struktur masyarakatnya yang berlapis-lapis, tentu juga sesuai dengan mazhab Maliki yang bercorak budaya kontinental. Tegasnya, perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha adalah sesuatu yang wajar, sejauh tidak menyimpang nilai-nilai ajaran pokok agama. Atas dasar lugika ini maka perumusan Fikih Kebhinnekaan di Indonesia sangat dimungkinkan. ***

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya