Berita

Hukum

Berkas Perkara Amir Hamzah dan Kasmin Rampung

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2015 | 14:18 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Berkas perkara pemeriksaan dua tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi tahun 2013, Amir Hamzah dan Kasmin sudah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka berdua sebelumnya merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebak Banten tahun 2013 lalu.

"Hari ini untuk Kasmin dan Amir Hamzah berkas pemeriksaannya telah lengkap alias P21," kata Penasihat Hukum Kasmin, Posma Sabam Manahan usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jumat (4/9).


Posma melanjutkan, kliennya dan Amir rencananya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Oleh sebab itu, pihaknya sedang menunggu penuntut umum KPK guna menyusun surat dakwaan atas perkara yang menjerat kliennya dan Amir.

"Insya Allah sidang di Jakarta. Mudah-mudahhan sebelum tanggal 20 September 2015 sidang digelar," tukasnya.

Sementara itu, Kasmin yang keluar didampingi oleh Posma enggan bicara banyak soal perkaranya yang akan disidangkan. Dia yang telah mengenakan seragam tahanan oranye ini, hanya mengatakan dirinya sehat selama ditahan.

"Alhamdulillah sehat," sambil bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.

Amir Hamzah merupakan Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013, sementara Kasmin merupakan anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014. Mereka berdua maju dalam Pilkada Lebak 2013, namun kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.

Atas kekalahan itu, mereka berdua yang kini menjadi tersangka di lembaga antirasuah mengajukan gugatan atas hasil Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua MK pada waktu itu, Akil Mochtar.

KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK pada Kamis 25 September 2014. Amir Hamzah dan Kasmin sudah sempat beberapa kali diperiksa.

Amir Hamzah dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya