Berita

rusli sibua/net

Hukum

Pengacara Bilang Janggal, Hakim Tetapkan Sidang Rusli Sibua Tetap Bergulir

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2015 | 13:38 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara tersangka Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua.

Perkara terdakwa dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 itu masuk dalam putusan sela.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Supriyono, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk melanjutkan pemeriksaan Rusli atas dugaan suap terhadap Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.


"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Rusli Sibua. Untuk kemudian menghadirkan saksi-saksi," kata Hakim Supriyono membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).

Usai membacakan putusan sela tersebut, Hakim Supriyono mempersilakan Rusli agar berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Achmad Rifai. Penasihat hukum Rusli menyatakan keberatan atas keputusan Majelis Hakim.

"Pada prinsipnya kami menolak putusan sela ini. Kami melihat banyak yang janggal atas penetapan tersangka terdakwa (Rusli Sibua)," tegas Rifai.

Menanggapi keberatan dari Penasihat Hukum Rusli, Hakim Supriyono menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan perkara pokok suap sengketa Pilkada yang nilainya mencapai Rp 2,9 miliar ini tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK.

"Walaupun saudara terdakwa merasa keberatan, tetapi pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan. Sidang dilanjutkan Kamis 10 September 2015, pukul 09.00 WIB," balas Hakim Supriyono.

Seperti diketahui, Bupati Pulau Morotai, Rusli didakwa bersama-sama dengan Sahrin Hamid memberikan uang sejumlah Rp 2.989.000.000 (Rp 2,9 miliar) kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai tahun 2011.

Atas perbuatan itu, terdakwa Rusli Sibua diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya