Sidang pembacaan vonis pemilik PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat yang dijadwalkan hari ini (Kamis, 3/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terpaksa ditunda.
Andrews diagendakan hari ini mendengar putusan hakim atas dugaan tindakan suap terhadap mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah.
"Sedianya hari ini akan dibacakan putusan. Namun dengan sangat menyesal belum bisa dibacakan hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar membacakan keterangan penundaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Hakim Jhon melajutkan, vonis baru akan dibacakan pada hari Senin (7/9) mendatang.
"Mudah-mudahhan tidak ada halangan," tukasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andrew Hidayat dengan hukuman pidana tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia dinilai bersalah dengan memberikan uang suap kepada Adriansyah.
Menurut Jaksa KPK, operator perusahaan tambang batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan itu telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, Andrew didakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar, 50 ribu dolar AS, dan 50 ribu dolar Singapura kepada mantan anggota Komisi IV DPR. Pemberian suap ini agar Adriansyah membantu pengurusan izin usaha pertambangan Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Andrew yang merupakan pemegang saham terbesar PT MMS memberikan sejumlah uang tunai tersebut kepada Adriansyah sebanyak empat kali. Pemberian tersebut dilakukan pada rentang waktu 13 November 2014, 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan 9 April 2015.
[wid]