Berita

Hukum

Sidang Vonis Penyuap Eks Bupati Tanah Laut Ditunda

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2015 | 13:30 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Sidang pembacaan vonis pemilik PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat yang dijadwalkan hari ini (Kamis, 3/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terpaksa ditunda.

Andrews diagendakan hari ini mendengar putusan hakim atas dugaan tindakan suap terhadap mantan Bupati Tanah Laut, Adriansyah.

"Sedianya hari ini akan dibacakan putusan. Namun dengan sangat menyesal belum bisa dibacakan hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar membacakan keterangan penundaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).


Hakim Jhon melajutkan, vonis baru akan dibacakan pada hari Senin (7/9) mendatang.

"Mudah-mudahhan tidak ada halangan," tukasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andrew Hidayat dengan hukuman pidana tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia dinilai bersalah dengan memberikan uang suap kepada Adriansyah.

Menurut Jaksa KPK, operator perusahaan tambang batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan itu telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, Andrew didakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar, 50 ribu dolar AS, dan 50 ribu dolar Singapura kepada mantan anggota Komisi IV DPR. Pemberian suap ini agar Adriansyah membantu pengurusan izin usaha pertambangan Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Andrew yang merupakan pemegang saham terbesar PT MMS memberikan sejumlah uang tunai tersebut kepada Adriansyah sebanyak empat kali. Pemberian tersebut dilakukan pada rentang waktu 13 November 2014, 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan 9 April 2015.[wid]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya