Terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis kembali menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya, pengacara senior itu diperiksa sebagai saksi Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti.
"OCK (OC Kaligis) tidak hadir dengan memberikan surat, bahwa dia tidak hadir di pemeriksaan hari ini," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/9).
Namun, Yuyuk tak mengetahui alasan Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menolak untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pasangan suami istri yang terjerat pusaran suap ini. Menurut dia, surat yang dikirim OC Kaligis tanpa diberi alasan menolak untuk diperiksa.
"Tidak disebutkan di suratnya (alasan menolak diperiksa)," terang Yuyuk.
Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M. Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti memeberikan uang kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan sebesar USD27.000 terkait penanganan perkara Pemprov Sumatera Utara.
Atas perbuatannya itu, Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHPidana.
[sam]