Berita

budi antoni/net

Hukum

Berkas Perkara Bupati Empat Lawang P21

RABU, 02 SEPTEMBER 2015 | 17:18 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Berkas perkara Bupati Empat Lawang, Budi Antoni, dan istrinya Suzana Budi Antoni, telah lengkap atau P21. Penyidik KPK melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Hari ini, kami baru saja menerima pelimpahan berkas perkara, baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik ke JPU," kata penasihat hukum Budi Antoni dan Suzana, Sirra Prayuna, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

Sirra melanjutkan, JPU memiliki waktu kurang lebih 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang untuk pasangan suami istri itu kemungkinan akan digelar di Jakarta.


"Saya kira sidang akan digelar di Jakarta, locus-nya (tempat kejadian perkara) kan di Jakarta. Sidang akan dilaksanakan bareng, Budi Antoni dan Suzana," ungkap Sirra.

Hari ini, Budi Antoni dan Suzana telah hadir memenuhi jadwal pemeriksaan. Pasangan suami istri yang terjerat kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) itu enggan bicara banyak soal pemeriksaannya.

Seperti diketahui, Budi diduga telah memberikan uang kepada Ketua MK (saat itu), Akil Mochtar, agar mengagalkan kemenangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013.

Dia disinyalir memberikan uang sebesar Rp10 miiar dan USD 500 ribu. Diduga kuat, Budi yang menyuruh Suzanna mengantar uang sekitar Rp 10 miliar dan USD 500 ribu ke Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil Mochtar.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah ke dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya