Sistem kodifikasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah ke DPR pada 5 Juli 2015 dinilai jauh dari kata sempurna.
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil ‎saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kemarin mengatakan masih ditemukan kontradiksi sistem kodifikasi di dalam draf RKUHP.‎
‎"R‎ekodifikasi dalam RKUHP terlihat setengah hati. Masih ditemukan kontradiksi sistem kodifikasi di dalamnya," ujarnya.
Menurut Nasir, kontradiksi terlihat dari penyimpangan aturan main dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
‎"Penempatan istilah dalam RKUHP justru ditempatkan pada Bab terakhir yakni Pasal 164-Pasal 217. Padahal sejatinya istilah diletakkan pada Bab 1 jika kita mau taat asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan" demikian Nasir.
‎Lebih lanjut dikatakan Nasir pada saat RDPU yang berlangsung di ruang Komisi III bersama tiga pakar hukum pidana ini, RKUHP tidak berhasil meninggalkan warisan kolonial.
‎"Model pembukuan RKUHP tidak jauh berbeda dengan KUHP kolonial yang terdiri dari dua buku, buku pertama berbicara tentang ketentuan umum dan buku kedua tentang tindak pidana (kejahatan). Namun yang membedakan pada KUHP Kolonial ada buku Ketiga yang berbicara mengenai pelanggaran," tambah Nasir.
‎Selain itu menurut Nasir, RKUHP juga belum berhasil menyatukan sistem pemidanaan dan tumpang tindih ketentuan pidana dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. ‎Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 218 RKUHP yang menyatakan ketentuan dalam Bab 1 sampai dengan Bab V buku kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain kecuali ditentukan lain menurut undang-undang.‎
Untuk itu Nasir berharap, dalam kerangka politik hukum, persoalan sistem kodifikasi dalam RKUHP perlu dipertegas sebelum dilakukan pembahasan.
‎"Persoalan sistem kodifikasi sangat fundamental. Jangan sampai RKUHP justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan penerapan pasal dalam peraturan perundang-undangan, penerapan undang-undang tindak pidana khusus dalam RKUHP terkesan asal comot, sehingga RKUHP dapat menjadi persoalan baru dalam criminal justice system di Indonesia," masih katanya.‎[dem]