Berita

Hukum

Empat Tersangka Korupsi Angkasa Pura II Resmi Ditahan

SELASA, 01 SEPTEMBER 2015 | 19:07 WIB | LAPORAN:

Empat tersangka kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT. Angkasa Pura II guna keperluan Tower ATC Bandara Soekarno Hatta di tahun 2004 langsung ditahan penyidik Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (1/9).

Informasi mengenai penahanan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Tony T Spontana dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, beberapa saat tadi.

Adapun empat tersangka tersebut, yakni pertama, S selaku Pensiunan PT. Angkasa Pura II (Manager Electronic Fasility Planing) selaku Tim Spesifikasi Teknis dan Inspektur Pengawas Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT. Angkasa Pura II.


Kedua, St selaku Pensiunan PT. Angkasa Pura II (Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager) selaku Koordionator Pengawas Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT. Angkasa Pura II.

Ketiga, NM selaku bekas Kepala Sub Direktorat Lalu Lintas Udara (Kasubdit Air Traffic Service) PT. Angkasa Pura II. Lalu, EMN selaku pensiunan PT. Angkasa Pura II ( Inventory Fixed Assed Manager) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 01/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014.

Tony mengatakan, dalam pemeriksaan keempat tersangka ditanyakan mengenai bagaimana proses dan kronologis yang dilakukan oleh para saksi yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal administrasi, kuantitas dan kualitas dari pekerjaan Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator yang dilaksanakan oleh PT. Toska Citra Pratama dapat dinyatakan selesai 100 persen.

"Dan dibayarkan pekerjaannya padahal dalam kenyataannya, selain pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan, Air Traffic Control (ATC) Simulator juga tidak dapat dimanfaatkan," sambungnya.

Tony menambahkan, saat ini keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari kedepan.

"Satu orang tersangka lain, yakni RG tidak hadir dengan alasan sakit. RG adalah Direktur Utama PT. Toska Citra Pratama," tandasnya. [sam]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya