Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

Kontras: Jangan Bawa Kasus Penembakan Sipil di Timika ke Peradilan Militer

SELASA, 01 SEPTEMBER 2015 | 18:33 WIB | LAPORAN:

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) mendesak proses hukum yang adil dan terbuka terhadap kasus penembakan oleh oknum anggota TNI AD Yonif 754 dan Kodim 1710/Timika yang menewaskan warga sipil di Timika.

Penembakan yang menyebabkan Yulius Okoare dan Emanuel Mairimau meninggal dunia dan empat orang lain luka-luka yang terjadi pada Jumat
(28/8) saat acara adat pukul tifa itu, mesti dilakukan di peradilan umum.


Kami khawatirkan bahwa proses hukum terhadap para pelaku lagi-lagi akan diselesaikan melalui mekanisme Peradilan Militer yang tidak transparann" kata anggota Divisi Sipil dan Politik Kontras, Arief Nurfikri, di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta, Selasa (1/9).

Jika dilihat dari kasus-kasus kekerasan oleh oknum TNI sebelumnya, lanjut Arief, mekanisme Peradilan Militer cenderung menjadi alat impunitas bagi oknum TNI yang menjadi pelaku tindak pidana kekerasan.

Ia mencontohkan kasus kekerasan yang terjadi terhadap Arliance Tabuni pada tahun 2013 lalu. Kasus tersebut dihentikan penyidikannya (SP3) dengan alasan tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat pelaku penembakan.

Guna menjamin asas persamaan di hadapan hukum dan keadilan bagi korban, Kontras endesak Panglima Kodam (Pangdam) Cederawasih untuk menyerahkan kasus penembakan tersebut ke institusi kepolisian agar diproses melalui peradilan umum.

"Hal ini dilakukan sebagai bagian dari asas persamaan di hadapan hukum untuk menunjukan bahwa tidak ada perbedaan antara warga sipil maupun
militer di hadapan hukum," ujarnya. [ald]

Populer

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

UPDATE

Anak Usaha Telkom Hadirkan DreadHaunt, Gim Bergenre Survival Horror

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:57

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

2 Jam 1 Meja

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:40

Dua Mantan Pegawai Waskita Karya Digarap Kejagung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:38

KPK Sita 7 Mobil dan Uang Rp1 Miliar usai Geledah 10 Rumah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:24

Bareskrim Bakal Bongkar Puluhan Artis dan Influencer Terlibat Promosi Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:42

Mudahkan Warga Urus Paspor, Imigration Lounge Kini Hadir di Mal Taman Anggrek

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:19

KPK Cekal 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:52

Polisi Tangkap Penyekap Bocah 12 Tahun Selama Seminggu di Kalideres

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:42

KPK Usut Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 22:52

Selengkapnya