Berita

ilustrasi/net

Politik

KPPU Dorong Pelaku Kartel Didenda Tinggi

SELASA, 01 SEPTEMBER 2015 | 17:30 WIB | LAPORAN:

Pemerintah didesak untuk menjatuhkan hukuman berat dari sisi denda kepada pelaku kartel di Indonesia. Pasalnya, para kartel tak jera karena sanksi atau hukuman denda selama ini sangat ringan.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf dalam diskusi "Menghukum Kartel Melalyu Revisi UU Persaingan Usaha" di gedung, DPR, Selasa (1/9).

Menurut dia, sanksi denda kepada kartel selama ini paling tinggi Rp 25 miliar.


"Denda ini tentu tidak ada artinya jika dibanding dengan keuntungan para kartel. Contohnya, kartel garam yang bisa meraup keuntungan hingga Rp 2,5 triliun untuk sekali impor," tegasnya.

Tak itu saja, di forum itu Syarkawi juga mengusulkan agar denda ditingkatkan menjadi Rp 1 Triliun. Dengan demikian katanya lagi bisa menciptakan efek jera kepada para kartel.

"Makanya kita perlu membawa mereka ke arah pidana. Supaya hukumannya makin berat dalam revisi UU ini," katanya.

Namun hambatannya, lanjut Syarkawi, KPPU terbentur pada masalah kewenangan. Dengan kata lain, KPPU butuh kewenangan yang kuat.

"Nah, kewenangan KPPU saat ini tidak bisa membawa pulang dokumen yang disita, paling-paling kita hanya dapat foto copian, itupun kalau ada orangnya," tambahnya.

Tidak hanya, sambung Syarkawi lagi, status kelembagaan KPPU perlu diperkuat ke depan. Justru yang ada kelembagaan KPPU cenderung ditelantarkan.

Padahal ke depan tantangan lebih berat lagi, pihaknya akan berhadapan dengan kartel-kartel internasional. Dengan adanya UU Persaingan Usaha ini untuk memagari ekonomi kita, aplagi menjelang MEA," paparnya.

Syarkawi juga menyinggung soal kartel daging sapi yang akan mulai disidangkan pada awal September 2015.

"Memang ada indikasi dari sekitar 24 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang diduga terlibat. Tinggi harga daging api, diduga akibat dari pemainan para importir sapi," demikian Syarkawi. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya