Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran 2013.
Hari ini, Korps Adhiyaksa memeriksa lima anak buah Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai saksi.
Saksi yang diperiksa adalah Kepala Seksi Kecamatan Kebon Jeruk Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakbar, Rd, dan empat orang staf Seksi Kecamatan Kebon Jeruk Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air, yakni Salim, Aswad, Surana dan Samsudin.
"Kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana melalui penjelasan tertulis kepada redaksi, Senin (31/8) malam.
Materi pemeriksaan, jelas Tony, pada pokoknya terkait kronologi pekerjaan pemeliharaan infrasturktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, dan refungsionalisasi kali, dan penghubung di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk yang dilaksanakan oleh para saksi yang berlangsung pada periode April-Agustus 2013.
Pemeriksaan juga terkait pertanggungjawaban hasil pelaksanaan pekerjaan, dan mengenai dokumen-dokumen nama-nama pekerja program tersebut yang diduga fiktif.
Terkait kasus ini, jelas Tony lagi, sudah ditetapkan tiga orang tersangka yakni Wagiman, Kepala Bidang Sistim Aliran Barat Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta, Monang Ritonga selaku Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Propinsi DKI Jakarta dan Pamudji, PNS/Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat.
[dem]