Berita

Hukum

Mandra: Orang yang Makan Cabe, Saya Kena Pedasnya

SENIN, 31 AGUSTUS 2015 | 19:03 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komedian Betawi H. Mandra Naih mengklaim tidak pernah melakukan tindakan korupsi sebagaimana tuduhan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya ini ibaratnya orang yang makan cabe, saya yang kena pedesnya. Orang yang korupsi, saya yang dipenjara," ujar Mandra membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Artis yang pernah tenar dengan sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' ini mengaku dibujuk Iwan Chermawan yang juga tersangka dalam perkara untuk menandatangani pembukaan rekening Bank Victoria.


Disayangkan ketika itu, Mandra mengaku kurang memahami permasalahan tersebut sehingga percaya kepada Iwan dan menantunya Andi Diansyah.

Sambil meneteskan air mata, berkali-kali pemeran 'Tarzan Betawi' itu mengaku dirinya tidak sama sekali mengambil uang Rp12 miliar. Dia lagi-lagi mengklaim cuma jadi korban dalam kasus tersebut.

"Kalau saya ambil duit Rp12 miliar, ngapain juga rumah yang ditempati mpok saya, saya jual, rumah yang saya jadiin juga. Ini juga pengacara kalo ukuran duit, saya gak mampu. Anak saya sekolah aja, dua bulan belum bayar," bebernya.

Oleh sebab itu, dia meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dirinya agar berlaku adil dan benar-benar mengungkapkan perkara korupsi ini sampai keakar-akarnya.

"Maaf, saya gak kenal hukum, tapi tolong jangan saya dijadiin korban. Makanya dikorek-korek lagi sampai akar-akarnya. Saya jadi korban pemanfaatan. Karena terus terang saya gak kenal hukum, makanya saya gak berani melanggar hukum," tukasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendakwa Direktur Utama PT Viandra Production, H. Mandra telah merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar. Dalam dugaan korupsi ini, Mandra turut menerima uang sebesar Rp1,4 miliar.

Atas perbuatannya itu, Mandra melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya