Berita

Hukum

Mandra: Orang yang Makan Cabe, Saya Kena Pedasnya

SENIN, 31 AGUSTUS 2015 | 19:03 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komedian Betawi H. Mandra Naih mengklaim tidak pernah melakukan tindakan korupsi sebagaimana tuduhan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya ini ibaratnya orang yang makan cabe, saya yang kena pedesnya. Orang yang korupsi, saya yang dipenjara," ujar Mandra membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Artis yang pernah tenar dengan sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' ini mengaku dibujuk Iwan Chermawan yang juga tersangka dalam perkara untuk menandatangani pembukaan rekening Bank Victoria.


Disayangkan ketika itu, Mandra mengaku kurang memahami permasalahan tersebut sehingga percaya kepada Iwan dan menantunya Andi Diansyah.

Sambil meneteskan air mata, berkali-kali pemeran 'Tarzan Betawi' itu mengaku dirinya tidak sama sekali mengambil uang Rp12 miliar. Dia lagi-lagi mengklaim cuma jadi korban dalam kasus tersebut.

"Kalau saya ambil duit Rp12 miliar, ngapain juga rumah yang ditempati mpok saya, saya jual, rumah yang saya jadiin juga. Ini juga pengacara kalo ukuran duit, saya gak mampu. Anak saya sekolah aja, dua bulan belum bayar," bebernya.

Oleh sebab itu, dia meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dirinya agar berlaku adil dan benar-benar mengungkapkan perkara korupsi ini sampai keakar-akarnya.

"Maaf, saya gak kenal hukum, tapi tolong jangan saya dijadiin korban. Makanya dikorek-korek lagi sampai akar-akarnya. Saya jadi korban pemanfaatan. Karena terus terang saya gak kenal hukum, makanya saya gak berani melanggar hukum," tukasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendakwa Direktur Utama PT Viandra Production, H. Mandra telah merugikan keuangan negara sebesar Rp12 miliar. Dalam dugaan korupsi ini, Mandra turut menerima uang sebesar Rp1,4 miliar.

Atas perbuatannya itu, Mandra melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya