Berita

ilustrasi/net

Bisnis

PLN Pasrah Hanya Garap Pembangkit Listrik 5.000 MW

Program Setrum 35 Ribu MW Bakal Dialihkan ke Swasta
SENIN, 31 AGUSTUS 2015 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) masih menunggu kepastian dari Kementerian ESDM dalam menggarap pembangunan mega proyek 35 ribu mw. Pasalnya, pemerintah berencana mengurangi peran PLN dalam pembangunan listrik.

Perusahaan setrum milik negara ini hanya akan diberikan tugas menyediakan pembangkit listrik berkapasitas 5.000 mw. Program 35 ribu mw ini akan diserahkan ke swasta.

Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengatakan, untuk perubahan tersebut, pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.


"Semua terserah pemerintah kalau mau diturunkan dari 10.000 mw menjadi 5.000 mw tidak masalah. Kami masih menunggu keputusan tersebut untuk sekaligus mengubah Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024. Selama surat itu belum ada, kami terus kerjakan yang 10.000 mw," kata Sofyan di acara peresmian Construction Kick Off PLTU Batang di Jawa Tengah.

Ia menjelaskan, awalnya kebutuhan pendanaan untuk mengerjakan 10.000 mw listrik mencapai Rp 199 triliun. Namun, bila nanti dikurangi menjadi 5.000 mw, maka pendanaannya mencapai Rp 100 triliun.

"Rp 100 triliun hanya untuk pembangkit listrik saja, belum termasuk transmisi sebesar Rp 260 triliun," jelasnya.

Menurutnya, untuk memenuhi pendanaan tersebut, diperlukan dukungan pemerintah salah satunya melalui dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang tahun depan diusulkan sebesar Rp 10 triliun.

Perseroan juga mengandalkan kas internal, termasuk komitmen perbankan dalam memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek listrik.

"Kita juga perlu menggandeng swasta atau investor lain agar mereka mau menanamkan modalnya ke dalam negeri," katanya.

Salah satu cara, adalah meyakinkan investor untuk menanamkan modalnya, yakni dengan peresmian pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 21.000 MW di Batang, Jawa Tengah seluas 226 hektar. Pasalnya, pembangunan tersebut, telah tertunda lebih dari empat tahun karena terkendala pembebasan lahan, sehingga memberikan ketidakpastian bagi investor untuk berinvestasi.

Kini, pembangunan PLTU Batang dapat dimulai berkat dilaksanakannya Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005 tentang Kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

"Kalau tetap tidak ketemu kesepakatan, uang ganti rugi akan diberikan ke pengadilan sekitar Rp 900 miliar dengan hitungan Rp 100 ribu per meter dikali sisa lahan 9 hektar yang masih belum dibebaskan," jelasnya.

Selain itu, pembangunan PLTU Batang juga menerapkan pola Kerja Sama Pemerintah Swasta (KPS/PPP) pertama yakni dengan PT Bhimasena Power Indonesia, perusahaan konsorsium terdiri dari anak perusahaan Adaro Power, Japan Electric Power Development Co (J-Power) dan Itochu Corporation.

Bhimasena telah menandatangani kontrak jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) dengan PLN dengan jangka waktu selama 25 tahun, mulai dari operasi komersial.

"Pembangunan proyek ini minimal selesai selama 48 bulan. Targetnya, 2019 sudah selesai. Total nilai investasi mencapai Rp 4 miliar US dolar, setara Rp 53,9 triliun," jelasnya.

Direktur Utama PT Bhimasena Power Indonesia Mohammad Effendi mengatakan, pendanaan tersebut berasal dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC). Proyek PLTU Batang berlokasi di Ponowareng Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang ini akan menggunakan teknologi Ultra Super Critical (USC), yang merupakan teknologi mutakhir dan saat ini terbesar di Asia Tenggara.

Sebab, Teknologi USC ini memberikan tingkat efisiensi yang tinggi, sekaligus memiliki dampak lingkungan yang lebih rendah dibandingkan dengan teknologi PLTU sebelumnya.

"Proyek swasta pertama ini dijamin oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), yang juga memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia," katanya. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya