Berita

wiranto/net

Wawancara

WAWANCARA

Wiranto: Kita NKRI, Nggak Bisa UU Pilkada Berbeda Sesuai Kearifan Lokal

SENIN, 31 AGUSTUS 2015 | 09:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah KPU verifikasi pendaftaran calon kepala daerah, bertambah empat daerah yang memiliki calon tunggal.

Empat daerah itu adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Denpasar, Surabaya, dan Kabupaten Minahasa Selatan.

Sebelumnya empat daerah memiliki calon tunggal, yak­ni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.


Kedelapan daerah tersebut akan dibuka kembali pendaft­aran calon 31 Agustus sampai 2 September 2015. Jika calonnya tetap tunggal, Pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga 2017.

Bagaimana Partai Hanura menyikapi kondisi ini? Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Ketua Umum Partai Hanura, Jenderal TNI (Purn) Wiranto;

Bagaimana anda menyikapi fenomena calon tunggal ini?
Undang-undangnya harus diperbaiki. Jangan sampai undang-undang justru mengham­bat kita. Undang-undang itu seharusnya memudahkan kita melakukan langkah-langkah politik, operasionalisasi politik.

Alangkah bodohnya kita membuat undang-undang yang kemudian menjerat kita sendiri. Kan aneh itu. Perbaiki saja undang-undang tersebut.

Ada usulan agar dimasuk­kan asas kearifan lokal dalam Pilkada. Pendapat Anda?
Tidak harus begitu ya. Kita kan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nggak bisa UU Pilkada berbeda antar daerah sesuai kearifan lokal.

Bukankah ada masalah den­gan sistem demokrasi kita?
Memang, kita melakukan pemilihan secara demokratis murni, 50+1. Itu memang bu­kan budaya kita. Ini membuat kita sekarang kerepotan. Tatkala kita mengingkari satu seman­gat musyawarah mufakat itu, semangat keterwakilan itu kita ingkari sendiri.

Bagaimana sebaiknya?
Saya tertarik dengan pe­mikiran baru untuk meluruskan kembali demokrasi yang kita sebut dengan demokrasi ala Indonesia.

Tatkala demokrasi ini kita mencontoh demokrasi ala barat, dan budayanya berbeda, found­ing fathers sendiri mengarah­kan sesuatu yang berbeda, kita kerepotan.

Anda setuju dengan usulan agar Pilkada diserahkan pada kebijakan lokal?
Tidak setuju. Harus tetap dalam payung undang-undang yang sentralisasi, dalam Undang-undang bersama. Jangan sampai payungnya sendiri diingkari. Nggak bisa. Kita kan NKRI, semangat NKRI harus tetap ada. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya