Berita

Rieke Diah Pitaloka/net

Wawancara

WAWANCARA

Rieke Diah Pitaloka: Tinjau Ulang Penghapusan Tes Bahasa Indonesia Bagi TKA

JUMAT, 28 AGUSTUS 2015 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tenaga Kerja Asing (TKA) diprediksi bakal membanjiri Indo­nesia setelah Presiden Jokowi mencabut aturan tes bahasa Indonesia bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia.
 
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan keputusan itu tak terlepas dari keinginan Presiden Jokowi meningkatkan kran investasi di Indonesia. Sebab, aturan itu menjadi salah satu pembatas bagi investor.

Namun DPR mengkritik ke­bijakan tersebut. Lembaga leg­islatif memandang, penguasaan berbahasa Indonesia wajib dimi­liki TKA.


"Sebaiknya ditinjau kem­bali kebijakan tersebut. TKI saja sebelum berangkat ke negara tujuan wajib mendalami budaya dan bahasa negara penempatan," tegas anggota Komisi IX DPR yang berasal dari PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

Berikut kutipan selengkap­nya:

Kenapa Anda minta ditinjau ulang kebijkan itu?
Bisa dibayangkan Desember nanti seluruh tingkatan lapan­gan kerja di Indonesia disesaki TKA, bahkan termasuk peker­jaan menengah ke bawah tan­pa ada aturan yang memberi proteksi terhadap kesempatan kerja.

Kenapa Desember?
Desember 2015 lonceng Masyarakat Ekonomi ASEAN berdentang. Hingga saat ini be­lum tersosialisasi dengan baik. Bukan hanya modal dan barang yang bergerak tanpa sekat, tapi juga manusianya, yaitu tenaga kerja.

Free Trade Zone bukan berarti bebas tanpa aturan. Indonesia harus berlari untuk mempersiap­kan semua aturan hukum yang jelas, tegas dan tidak berubah-ubah. Indonesia harus mampu menjadi negara industri.

Namun tetap dengan semangat menciptakan lapangan kerja, penguatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, yang harus simultan dengan pengua­tan dan perlindungan industri nasional.

Bagaimana dengan mafia investasi?
Pemerintah harus tegas ter­hadap mafia investasi, mafia bea cukai dan pajak, serta mafia perizinan. Berantas pungli, itu juga penting. Saya mendorong agar segera dibuat perizinan yang tak berbelit-belit, sinkron terintegrasi antara aturan pusat dan daerah.

Regulasi industri dan perda­gangan yang berbiaya tinggi termasuk pungli harus sudah saatnya dihilangkan.

Kebijakan energi dan per­bankan yang berpihak kepada industri serta infrastruktur yang memadai dan layak juga penting segera ditatakelola dengan baik.

Betulkah kewajiban berbahasa Indonesia jadi kendala masuknya investasi modal asing?
Selama ini kewajiban berba­hasa Indonesia bagi TKA diatur di Permenakertrans 12/2013 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Ketentuan tersebut untuk mempercepat alih ilmu dan teknologi dari TKA ke tenaga kerja dalam negeri, sekaligus untuk memi­nimalisir benturan budaya akibat kendala bahasa.

Namun aturan tersebut tidak pernah terimplementasi dengan baik, sehingga bisa dipastikan mayoritas TKA tidak tahu ada aturan tersebut.

Salah satu contoh maraknya TKA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia. Jangankan ke­mampuan bahasa, kedatangan­nya pun sebagian melalui jalur dan prosedur ilegal.

Apa investasi semakin baik?
Nyatanya problem industri di Indonesia tidak kunjung teratasi. Berdasarkan hasil advokasi di lapangan dan analisa empirik yang telah dilakukan, problem masuknya investasi atau prob­lem industrialisasi bisa dipasti­kan bukan karena aturan tentang kewajiban berbahasa Indonesia, yang justru bagi saya seharusnya dipertahankan.

Ketentuan tersebut sudah dire­visi dengan Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Semua TKA yang bekerja di Indonesia apapun jabatannya tidak perlu menguasai bahasa Indonesia. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya