Berita

Rieke Diah Pitaloka/net

Wawancara

WAWANCARA

Rieke Diah Pitaloka: Tinjau Ulang Penghapusan Tes Bahasa Indonesia Bagi TKA

JUMAT, 28 AGUSTUS 2015 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tenaga Kerja Asing (TKA) diprediksi bakal membanjiri Indo­nesia setelah Presiden Jokowi mencabut aturan tes bahasa Indonesia bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia.
 
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan keputusan itu tak terlepas dari keinginan Presiden Jokowi meningkatkan kran investasi di Indonesia. Sebab, aturan itu menjadi salah satu pembatas bagi investor.

Namun DPR mengkritik ke­bijakan tersebut. Lembaga leg­islatif memandang, penguasaan berbahasa Indonesia wajib dimi­liki TKA.


"Sebaiknya ditinjau kem­bali kebijakan tersebut. TKI saja sebelum berangkat ke negara tujuan wajib mendalami budaya dan bahasa negara penempatan," tegas anggota Komisi IX DPR yang berasal dari PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

Berikut kutipan selengkap­nya:

Kenapa Anda minta ditinjau ulang kebijkan itu?
Bisa dibayangkan Desember nanti seluruh tingkatan lapan­gan kerja di Indonesia disesaki TKA, bahkan termasuk peker­jaan menengah ke bawah tan­pa ada aturan yang memberi proteksi terhadap kesempatan kerja.

Kenapa Desember?
Desember 2015 lonceng Masyarakat Ekonomi ASEAN berdentang. Hingga saat ini be­lum tersosialisasi dengan baik. Bukan hanya modal dan barang yang bergerak tanpa sekat, tapi juga manusianya, yaitu tenaga kerja.

Free Trade Zone bukan berarti bebas tanpa aturan. Indonesia harus berlari untuk mempersiap­kan semua aturan hukum yang jelas, tegas dan tidak berubah-ubah. Indonesia harus mampu menjadi negara industri.

Namun tetap dengan semangat menciptakan lapangan kerja, penguatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, yang harus simultan dengan pengua­tan dan perlindungan industri nasional.

Bagaimana dengan mafia investasi?
Pemerintah harus tegas ter­hadap mafia investasi, mafia bea cukai dan pajak, serta mafia perizinan. Berantas pungli, itu juga penting. Saya mendorong agar segera dibuat perizinan yang tak berbelit-belit, sinkron terintegrasi antara aturan pusat dan daerah.

Regulasi industri dan perda­gangan yang berbiaya tinggi termasuk pungli harus sudah saatnya dihilangkan.

Kebijakan energi dan per­bankan yang berpihak kepada industri serta infrastruktur yang memadai dan layak juga penting segera ditatakelola dengan baik.

Betulkah kewajiban berbahasa Indonesia jadi kendala masuknya investasi modal asing?
Selama ini kewajiban berba­hasa Indonesia bagi TKA diatur di Permenakertrans 12/2013 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Ketentuan tersebut untuk mempercepat alih ilmu dan teknologi dari TKA ke tenaga kerja dalam negeri, sekaligus untuk memi­nimalisir benturan budaya akibat kendala bahasa.

Namun aturan tersebut tidak pernah terimplementasi dengan baik, sehingga bisa dipastikan mayoritas TKA tidak tahu ada aturan tersebut.

Salah satu contoh maraknya TKA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia. Jangankan ke­mampuan bahasa, kedatangan­nya pun sebagian melalui jalur dan prosedur ilegal.

Apa investasi semakin baik?
Nyatanya problem industri di Indonesia tidak kunjung teratasi. Berdasarkan hasil advokasi di lapangan dan analisa empirik yang telah dilakukan, problem masuknya investasi atau prob­lem industrialisasi bisa dipasti­kan bukan karena aturan tentang kewajiban berbahasa Indonesia, yang justru bagi saya seharusnya dipertahankan.

Ketentuan tersebut sudah dire­visi dengan Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Semua TKA yang bekerja di Indonesia apapun jabatannya tidak perlu menguasai bahasa Indonesia. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya