Berita

menperin-menkeu

Bisnis

Menperin Optimistis Tax Holiday Dapat Mempercepat Pertumbuhan Industri Pionir

KAMIS, 27 AGUSTUS 2015 | 16:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menteri Perindustrian Saleh Husin optimistis kebijakan Tax Holiday dapat mempercepat pertumbuhan industri pionir yang bakal mendorong pengembangan sektor industri selanjutnya.

Menperin menyampaikan itu dalam jumpa pers mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK Tax Holiday) di Jakarta (27/8). Turut hadir Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, dan Deputi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) .

Pemerintah mengeluarkan kebijakan Tax Holiday sebagai strategi untuk menarik dana investasi  jangka panjang, terutama untuk industri pionir. Langkah ini seiring perbaikan iklim usaha dan investasi di Tanah Air.


"Dalam konteks tax holiday, industri pionir adalah industri yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, dan memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi," katanya.

Selain itu imbuhnya, definisi industri pionir ialah industri yang memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki keterkaitan yang luas.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, ada lima cakupan industri pionir yaitu logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam,  permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.

Pemerintah juga menetapkan 9 bidang usaha industri pionir, terdiri 1) logam hulu, 2) pengilangan minyak bumi, 3) kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, dan 4) Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.

Bidang usaha yang kelima, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, 6) telekomunikasi, informasi dan komunikasi, 7) industri transportasi kelautan, 8) industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus , 9) infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Mekanisme menikmati fasilitas fiskal ini, usulan untuk memberikan fasilitas Tax Holiday harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM dalam jangka waktu selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2011 sesuai diamanatkan dalam Pasal 10 PMK No. 130/PMK.011/2011.

Artinya, batas akhir pengusulan fasilitas Tax Holiday adalah 15 Agustus 2014. Namun, dengan telah diterbitkannya PMK No. 192/PMK.011/2014, maka batas waktu pengusulan fasilitas Tax Holiday diperpanjang sampai dengan 15 Agustus 2015.

Dengan telah berakhirnya masa pemanfaatan fasilitas Tax Holiday pada tanggal 15 Agustus 2015, Kemenko Bidang Perekonomian telah menyelenggarakan beberapa kali rapat teknis guna membahas kebijakan Tax Holiday kedepannya.

Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi tingkat teknis di Kemenko Bidang Perekonomian, K/L terkait sepakat untuk tetap meneruskan kebijakan pemberian fasilitas Tax Holiday dengan sekaligus melakukan penyempurnaan berdasarkan implementasi pengusulan fasilitas dimaksud. Kebijakan Tax Holiday yang terbaru terbit dengan telah diundangkannya PMK No. 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2015.

Menperin menyampaikan, saat ini Pemerintah Indonesia sedang melakukan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait guna membahas kebijakan Tax Holiday ke depan.

"Kementerian dan lembaga terkait sepakat untuk melanjutkan kebijakan pemberian fasilitas Tax Holiday dengan sekaligus melakukan penyempurnaan atas kebijakan itu," ujar Menperin.

Selain dari fasilitas Tax Holiday, Pemerintah Indonesia juga memiliki fasilitas lain yang terkait dengan investasi, yaitu Tax Allowance. Peraturan yang mengatur tentang Tax Allowance adalah PP 18 Tahun 2015. Fasilitas Tax Allowance bertujuan untuk meningkatkan kegiatan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya