Berita

menperin-menkeu

Bisnis

Menperin Optimistis Tax Holiday Dapat Mempercepat Pertumbuhan Industri Pionir

KAMIS, 27 AGUSTUS 2015 | 16:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menteri Perindustrian Saleh Husin optimistis kebijakan Tax Holiday dapat mempercepat pertumbuhan industri pionir yang bakal mendorong pengembangan sektor industri selanjutnya.

Menperin menyampaikan itu dalam jumpa pers mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK Tax Holiday) di Jakarta (27/8). Turut hadir Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, dan Deputi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) .

Pemerintah mengeluarkan kebijakan Tax Holiday sebagai strategi untuk menarik dana investasi  jangka panjang, terutama untuk industri pionir. Langkah ini seiring perbaikan iklim usaha dan investasi di Tanah Air.

"Dalam konteks tax holiday, industri pionir adalah industri yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional, dan memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi," katanya.

Selain itu imbuhnya, definisi industri pionir ialah industri yang memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki keterkaitan yang luas.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, ada lima cakupan industri pionir yaitu logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam,  permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.

Pemerintah juga menetapkan 9 bidang usaha industri pionir, terdiri 1) logam hulu, 2) pengilangan minyak bumi, 3) kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, dan 4) Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri.

Bidang usaha yang kelima, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, 6) telekomunikasi, informasi dan komunikasi, 7) industri transportasi kelautan, 8) industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus , 9) infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Mekanisme menikmati fasilitas fiskal ini, usulan untuk memberikan fasilitas Tax Holiday harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM dalam jangka waktu selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2011 sesuai diamanatkan dalam Pasal 10 PMK No. 130/PMK.011/2011.

Artinya, batas akhir pengusulan fasilitas Tax Holiday adalah 15 Agustus 2014. Namun, dengan telah diterbitkannya PMK No. 192/PMK.011/2014, maka batas waktu pengusulan fasilitas Tax Holiday diperpanjang sampai dengan 15 Agustus 2015.

Dengan telah berakhirnya masa pemanfaatan fasilitas Tax Holiday pada tanggal 15 Agustus 2015, Kemenko Bidang Perekonomian telah menyelenggarakan beberapa kali rapat teknis guna membahas kebijakan Tax Holiday kedepannya.

Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi tingkat teknis di Kemenko Bidang Perekonomian, K/L terkait sepakat untuk tetap meneruskan kebijakan pemberian fasilitas Tax Holiday dengan sekaligus melakukan penyempurnaan berdasarkan implementasi pengusulan fasilitas dimaksud. Kebijakan Tax Holiday yang terbaru terbit dengan telah diundangkannya PMK No. 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2015.

Menperin menyampaikan, saat ini Pemerintah Indonesia sedang melakukan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait guna membahas kebijakan Tax Holiday ke depan.

"Kementerian dan lembaga terkait sepakat untuk melanjutkan kebijakan pemberian fasilitas Tax Holiday dengan sekaligus melakukan penyempurnaan atas kebijakan itu," ujar Menperin.

Selain dari fasilitas Tax Holiday, Pemerintah Indonesia juga memiliki fasilitas lain yang terkait dengan investasi, yaitu Tax Allowance. Peraturan yang mengatur tentang Tax Allowance adalah PP 18 Tahun 2015. Fasilitas Tax Allowance bertujuan untuk meningkatkan kegiatan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi, serta untuk pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

UPDATE

Butuh Sosok Menteri Keuangan Kreatif dan Out of the Box

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:44

KPK Masih Usut Keterlibatan Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku dan DJKA

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:27

Kesan Jokowi 10 Tahun Tinggal di Istana: Keluarga Kami Bertambah

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:27

Segini Potensi Penerimaan Negara dari Hasil Ekspor Pasir Laut

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:22

Main Aman Pertumbuhan 5 Persen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:19

Gagal Nyagub, Anies Makin Sibuk

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:08

Predator Seks Incar anak-anak, Mendesak Penerapan UU TPKS

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:41

Dukung Otonomi Sahara Maroko, Burundi: Ini Solusi yang Realistis

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:39

Digelar Akhir Oktober, Indocomtech 2024 Beri Kejutan Spesial

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:29

WTO Perkirakan Perdagangan Global Naik Lebih Tinggi jika Konflik Timteng Terkendali

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:15

Selengkapnya