Berita

udar pristono/net

Hukum

Masih Sakit, Sidang Pledoi Udar Urung Digelar

RABU, 26 AGUSTUS 2015 | 14:31 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Sidang agenda pledoi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Udar Pristono hari ini (Rabu, 26/8), kembali ditunda. Alasannya, Udar masih menjalani perawatan di RS MMC Jakarta.

"Majelis menetapkan pembantaran tetap dilakukan, memberi izin rawat inap di RS MMC selama 12 hari mulai 26 Agustus sampai 6 September dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada Senin 7 September pukul 09.00 WIB untuk sidang pembelaan," kata Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/8).

Penetapan itu, diputuskan majelis hakim, setelah tim penasihat hukum Udar menyerahkan surat keterangan dari dokter RS MMC yang menangani Udar.


"Kami tadi ke RS, (dinyatakan) bahwa kondisi terdakwa sebagaimana isi surat, hari ini RS tidak mengizinkan terdakwa untuk keluar karena masih sakit," tutur penasihat hukum Udar, Tonin Tahta.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Victor Antonius dalam menanggapi surat keterangan itu meminta ke Majelis Agung memanggil dokter Usman S untuk menjelaskan penyakit serta kondisi Udar.

"Untuk obyektivitas, perlu dipanggil dokter yang membuat keterangan karena ada batas waktu penyelesaian perkara korupsi. Kami mohon Majelis memanggil dokter Usman untuk dipanggil ke muka sidang untuk dimintai keterangan," ujar Victor.

Namun majelis hakim yang dipimpin Hakim Artha ini menetapkan pemanggilan dokter yang menangani Udar baru akan dilakukan bila terdakwa dugaan korupsi itu masih belum mampu hadir pada sidang 7 September 2015 mendatang.

"Dokter yang memberikan surat ini dokter Usman S. seorang profesional dan terikat sumpah. Jadi sesuai dengan permintaan penuntut umum yang disetujui penasihat hukum, Majelis Hakim menyatakan dalam persidangan terdakwa tetap dibantarkan sampai 6 September. Tetapi kalau terdakwa masih belum bisa, Majelis akan menentukan sikap memanggil dokter, sejauh mana kondisi terdakwa sehingga bisa diambil tindakan-tindakan tertentu," tegs Hakim Artha.

Udar Pristono dituntut 19 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Udar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus TransJakarta tahun 2012-2013, menerima duit grarifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam tuntutannya tim Jaksa menuntut agar Majelis Hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Pristono untuk negara yakni uang Rp 897,936 juta, 2 unit apartemen, dua unit rumah, 7unit kondotel serta 2 unit kios.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya