Berita

Pertahanan

Kapal Berbendera Malaysia Tertangkap di Laut Tarempa

RABU, 26 AGUSTUS 2015 | 08:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kapal Pengawas (KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jenis Hiu Macan Tutul 002 menangkap Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia, KM. JHF 6901 T saat sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar perairan laut Tarempa, Provinsi Kepulauan Riau, pada pekan lalu (22/8).

Demikian diinformasikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Asep Burhanudin dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (26/8).

Kapal yang diamankan itu memiliki bobot 96 GT dan diawaki oleh 19 orang berkewarganegaraan Laos.


Adapun kronologinya bermula saat KP Hiu Macan Tutul 002 menggelar operasi pengawasan di perairan ZEEI sekitar Natuna dan Tarempa, yang mencurigai adanya KIA yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan. Setelah dilakukan proses penghentian dan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal tersebut merupakan KIA berbendera Malaysia, dan seluruh ABK berkewarganegaraan Laos.

"Mereka sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi satupun dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia," kata Asep.

Selanjutnya, jelas Asep, kapal yang telah menangkap ikan di perairan Indonesia sebanyak sekitar 1.250 kg ikan campuran tersebut kemudian dikawal menuju Satuan Kerja PSDKP Tarempa, untuk dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 93 (2) UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 tentang Perikanan, disebutkan bahwa 'Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)'.

"Sementara itu, dengan penangkapan KIA ilegal Malaysia tersebut, maka sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah menangani 94 kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, yang terdiri dari 52 kasus KIA (Vietnam 33 kasus, Filipina delapan kasus, Malaysia enam kasus, dan Thailand lima kasus), dan 42 kasus kapal perikanan Indonesia ilegal," demikia Asep.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya