Berita

Pertahanan

Kapal Berbendera Malaysia Tertangkap di Laut Tarempa

RABU, 26 AGUSTUS 2015 | 08:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kapal Pengawas (KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jenis Hiu Macan Tutul 002 menangkap Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia, KM. JHF 6901 T saat sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar perairan laut Tarempa, Provinsi Kepulauan Riau, pada pekan lalu (22/8).

Demikian diinformasikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Asep Burhanudin dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (26/8).

Kapal yang diamankan itu memiliki bobot 96 GT dan diawaki oleh 19 orang berkewarganegaraan Laos.


Adapun kronologinya bermula saat KP Hiu Macan Tutul 002 menggelar operasi pengawasan di perairan ZEEI sekitar Natuna dan Tarempa, yang mencurigai adanya KIA yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan. Setelah dilakukan proses penghentian dan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal tersebut merupakan KIA berbendera Malaysia, dan seluruh ABK berkewarganegaraan Laos.

"Mereka sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi satupun dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia," kata Asep.

Selanjutnya, jelas Asep, kapal yang telah menangkap ikan di perairan Indonesia sebanyak sekitar 1.250 kg ikan campuran tersebut kemudian dikawal menuju Satuan Kerja PSDKP Tarempa, untuk dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 93 (2) UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 tentang Perikanan, disebutkan bahwa 'Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)'.

"Sementara itu, dengan penangkapan KIA ilegal Malaysia tersebut, maka sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah menangani 94 kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, yang terdiri dari 52 kasus KIA (Vietnam 33 kasus, Filipina delapan kasus, Malaysia enam kasus, dan Thailand lima kasus), dan 42 kasus kapal perikanan Indonesia ilegal," demikia Asep.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya