Berita

ilustrasi/net

Bisnis

JELANG MEA 2015

Pelabuhan di Indonesia Belum Memadai

SENIN, 24 AGUSTUS 2015 | 21:15 WIB | LAPORAN:

. Sebagai negara kepulauan, Indonesia harus bisa mempersiapkan pelabuhan-pelabuhan agar bisa bersaing dengan pelabuhan di negara lain. Perbaikan serta persiapan tersebut juga harus segera dilakukan guna menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) yang akan mulai berlaku pada akhir tahun 2015 ini.

"MEA ini dibanyak sektor, termasuk pelabuhan. Kita harus punya program jelas supaya pelabuhan kita ini lingkupnya tidak hanya domsetik tapi juga bersaing di negara-negara, minimal di Asia," ujar Ketua Umum Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPKU FHUI),  Kurnia Toha, dalam seminar Singkronisasi pengaturan di sektor pelabuhan dalam rangka meningkatkan daya saing indonesia di dunia internasional, di Jakarta, Senin (24/8).

Menurutnya, keberadaan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia cukup tertinggal dengan negara-negara lain, termasuk dengan negara tetangga. Oleh karena itu, dirinya sangat berharap agar pemerintah mau konsisten untuk mengembangan pelabuhan di Indonesia.


"Walapun agak susah untuk mengejar ketertinggalan kita, yang harus ditekankan memang lingkupnya. Kita tidak bisa bicara lagi bicara persaingan pelabuhan di Indonesia, tapi dengan Malaysia, Singapura, Hong Kong, dengan negara lain," harapnya.

Kurnia jelaskan, lambannya perkembangan pelabuhan di Indonesia serta kurangnya persiapan jelang MEA salah satunya karena belum adanya kesepahaman terkait penafsiran undang-undang. Pahadal, terkait bisnis pelabuhan yang dijalankan oleh BUMN pada dasarnya sudah diatur dalam undang-undang.

"Undang-undang yang mengatur kewenangan itu, sehingga tidak perlu lagi pemberian wewenang-wewenang lain," imbuhnya.

Salah satu poin yang diperdebatkan dalam Undang-undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran adalah mengenai pemberian konsesi di pelabuhan. Dalam Pasal 83 ayat 4 disebutkan, Otoritas Pelabuhan sebagai wakil pemerintah diberikan wewenang untuk memberikan konsesi kepada badan usaha. Sementara pasal 344 ayat 3 menyebutkan bahwa kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap diusahakan oleh BUMN.

"Ini kan masalah penafsiran, kalau sudah ada kesepagaman akan peraturan ini saya kira selesai. Tinggal pelindo duduk bareng dengan kemenhub samakan persepsi," terang Kurnia.

Dia menambahkan, jika dilihat dari sejarah pelabuhan di seluruh dunia, kegiatan kepelabuhan itu dasarnya peraturan undang-undang, jadi kewennangan dia berikan oleh undang-undang.  "Sehingga kalau sudah ada peraturan tidak perlu lagi ada izin, izin kan wujud dari peraturan. Kalau aturannya memberikan kepada suatu badan usaha untuk bisa melaksanakan itu, tentu tidak diperlukan lagi izin itu," tuturnya.

Jika nantinya semua pihak telah sepaham, lanjut dia, tinggal bagaimana Pelindo bisa bersaing di tingkat dunia. "Kita ini nomor 22 dunia, masih jauh sekali. Pelabuhan singapur sudah mengelola 13 pelabuhan di berbabagi negara. Jadi negara lain sudah jauh lebih siap. Kalau tidak segera disipakan di MEA kita masih jauh tertinggal," tegasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya