Berita

Kecelakaan Trigana Air Tanggung Jawab Dirut Air Nav

SENIN, 24 AGUSTUS 2015 | 19:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dirut Perum AirNav Indonesia harus bertanggungjawab atas insiden kecelakaan pesawat Trigana Air Service ATR 42-300 dalam penerbangan dari Jayapura ke Oksibil. Peristiwa tersbeut terjadi karena diduga kuat akibat kelalaiannya. Radar di Jayapura tidak berfungsi, bahkan sejak pertama kali dibeli.

"Dirut Air Nav harus menjelaskan hal ini," desak Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi di Jakarta Senin (24/8).

Menurut dia, tingginya tingkat kecelakaan di Papua sudah sejak lama menjadi sorotan dunia international. Namun, upaya meningkatkan keselamatan penerbangan di Papua justru menjadi objek 'bancakan' sebagaimana radar dibeli tetapi tidak dipakai.


"Dirut AirNav hendaknya segera diperiksa sebagai tersangka kelalaian yang menyebabkan hilangnya puluhan nyawa manusia. Polisi, Jaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya segera bertindak," kata dia.

Ia menambahkan, Dirut AirNav sepertinya masih mengalokasikan perawatan radar tersebut padahal sampai saat ini sejak dibeli radar di Papua tidak beroperasi.

"Dugaan ini harus dijelaskan kepada rakyat kenapa masih ada biaya perawatan," ujarnya.
Uchok menjelaskan, wilayah Papua memang dikelilingi pegunungan dan lembah serta cuaca yang berubah-ubah secara mendadak. Bagi dunia penerbangan, kondisi seperti ini sangat rawan dan memerlukan alat bantu navigasi yang memadai atau ground-based navigation facilities.

"Kekurangan alat bantu navigasi penerbangan diduga menjadi penyebab utama seringnya kecelakaan penerbangan terjadi di Papua, termasuk pesawat Trigana. Kalau begini, negara mau dibawa ke mana," jelas dia.


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya