Berita

Hukum

KORUPSI SUMBER WARAS

KPK Tunggu Bola Dari BPK

SENIN, 24 AGUSTUS 2015 | 16:19 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras.

Wakil Ketua KPK sementara, Indriyanto Seno Adjie mengatakan, hasilnya dapat menjadi landasan bagi KPK untuk melakukan pendalaman indikasi terjadinya korupsi di proyek tersebut.

"KPK sudah minta kepada BPK untuk lakukan kajian audit investigasi terhadap proses peralihan dan kemungkinan ada tidaknya penyimpangan terhadap keuangan negara, kami masih menunggu BPK," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (24/8).


Selain itu Guru Besar Universitas Krisna Dwipayana itu mengatakan, saat ini baru ada laporan audit dari BPK. Laporan itu, menurut dia, berbeda dengan audit investigasi. Audit investigasi bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan.

Sebelumnya, pengamat perkotaan dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke KPK. Laporan ini terkait adanya dugaan korupsi senilai ratusan miliar rupiah dalam pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta (Ahok) dan kemungkinan korupsi dalam kasus (pembelian) tanah (RS) Sumber Waras," kata Amir di gedung KPK beberapa waktu lalu.

Amir meminta lembaga antikorupsi mengusut tuntas dan melakukan pemeriksaan terhadap Ahok dan jajaran direksi Sumber Waras. KPK, kata dia, harus menindaklanjuti hasil audit BPK yang menemukan adanya indikasi ketidakwajaran dalam pembelian tanah oleh Pemprov DKI ini.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menimbulkan kecurigaan dalam pembelian tanah ini. Di antaranya, kata dia, adalah penentuan harga tanah sebesar Rp 755 miliar tidak melalui mekanisme penilaian yang wajar, tetapi hanya berdasar pertemuan tertutup antara Ahok dan direksi RS Sumber Waras.

Amir menambahkan, hal tersebut juga bertentangan dengan UU tentang Pertanahan.

 "Harusnya lewat proses sosialiasi dan lainnya yang memakan waktu tiga bulan, tapi ini langsung diputus sendiri sama Gubernur dan sehari jadi," ujar dia. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya