Berita

Kesembronoan Kejagung Mencederai Pasar Modal

SELASA, 18 AGUSTUS 2015 | 01:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Analis senior LBP Enterprises, Lucky Bayu Purnomo, menilai ketidakprofesionalan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dapat mencederai citra pasar modal.‎

"Kejagung tidak perlu terkesan bombastis, ini menciderai citra pasar modal," kata dia kepada wartawan, Senin (18/7).‎

Seharusnya, menurut dia, sebelum bertindak kejaksaan bertanya terlebih dahulu ke lembaga-lembaga pasar modal ‎sehingga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus tersebut tidak salah alamat.

‎Penggeledahan harusnya dilakukan di kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) sebagai perusahaan asing yang melakukan pembelian aset BTN melalui BPPN pada tahun 2003. Bukan di kantor Victoria Securities Indonesia (VSI) yang merupakan grup Victoria Investama, dan bukan bagian dari VSIC.

Menurut Lucky, ketidakprofesionalan kejaksaan sekaligus mencerminkan tidak adanya harmonisasi lembaga pasar modal dengan penegak hukum. Menurutnya, pihak Kejagung bersikap sporadis dan terlalu dini dalam bertindak.‎

"Harusnya ada koordinasi dengan OJK, BEI, dan lembaga pasar modal lainnya, dicari obyek yang sebenarnya," tukasnya.

Untuk diketahui, tim dari kejaksaan sudah dua kali menggeledah kantor VSI di Panin Tower, Jakarta. Sejumlah petinggi VSI ikut diperiksa.

Kasus ini bermula saat PT Adistra Utama memiliki total piutang Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.000 hektar sekitar akhir tahun 1990.

Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. VSIC membeli aset piutang (cassie) itu dengan harga Rp 26 miliar pada tahun 2003.‎

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, VSIC yang berdomisili di British Virgin Island menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.

Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya