Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL ISLAM NUSANTARA (13)

Adat Bersendi Syara'

SENIN, 17 AGUSTUS 2015 | 09:39 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

ADAT berasal dari bahasa Arab dari akar kata 'ada-ya'udu berarti kembali, men­gulangi; kemudian mem­bentuk kata ‘adat berarti kebiasaan positif yang ber­laku di dalam suatu wilayah. Kata ‘adat mirip dengan atau sering disamakan den­gan kata 'urf (dari akar kata 'arafa-ya'rifu berarti mengetahui, mengenal) yang berarti tradisi yang popular di dalam suatu masyarakat. Bedanya, kalau 'adat lebih for­mal dan mengarah kepada norma (norm), se­dangkan 'urf lebih substantive dan mengarah kepada nilai (values). Adat istiadat atau biasa disebut dengan hukum adat, sudah merupak­an lembaga atau institusi formal yang memili­ki sanksi dan reward bagi para pelanggar atau yang setia dengannya.

Kata syara' berasal dari bahasa Arab dari akar kata syara'a-yasyra’u-syar’an berarti jalan, jalan menuju mata air. Syara' selalu dihubungkan den­gan kata syari'ah yang berisi ajaran Islam. Ajaran Syari'ah itu sendiri secara komperhensif berisi unsur akidah, hukum, dan akhlak. Ajaran akidah berisi tentang tata cara keimanan dan keprcayaan kepada Allah Swt, malaikat, kitab suci, nabi dan rasul, eskatologis (hari akhirat, hari pembalasan), dan qadha serta qadar, yang lebih dikenal den­gan rukun iman. Hukum berisi norma-norma so­sial kemasyarakatan dan tata cara berhubungan dengan Allah Swt, sebagaimana diatur di dalam Rukun Islam. Sedangkan akhlak berisi ajaran eti­ka dan estetika antara sesame umat manusia dan sesama makhluk.

Adat bersendi syara' berarti adat kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat berdiri tegak di atas landasan syar’ atau nilai-nilai dasar Syari'ah Islam. Perlu ditegaskan kata "nilai-nilai dasar Syari'ah" yang bersifat absolut tetapi sekaligus bersifat universal, karena ada juga nilai-nilai "non-dasar Syari'ah" yang bersifat aksessoris (tahsini­yyah) dan temporer (waqi’iyyah). Contoh ajaran dasar Syari’ah ialah menjunjung tinggi lima perin­sip pokok Syari'ah (dharuriyyat al-khamsah), yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Untuk memwujudkan hal tersebut maka manusia dituntut untuk menegakkan keadilan, mencegah kemudharatn, menjunjung tinggi kes­etaraan dan persamaan. Sedangkan yang bersi­fat non-dasar seperti seruan untuk memenuhi ke­mudahan pelaksanaan perinsip-perinsip ajaran, seperti ajaran menciptakan aturan kontemporer yang bisa mendukung ajaran dasar. Contohnya, wajib membayar zakat agar orang kaya dan orang miskin tidak berkonfrontasi. Untuk itu, didi­rikanlah ABZNAS untuk membantu melancarkan pelaksanaan pembayaran dan penyaluran zakat. Perintah zakat ajaran dasar syari'ah, tetapi pendi­rian BAZNAS ajaran non-dasar syari'ah. Meskip­un disebut ajaran non-dasar tetapi kedudukannya juga penting, jadi idealnya ditegakkan kedua-duanya.


Adat bersendii Syara' dapat diterima se­cara universal di dalam masyarakat Indone­sia, karena sendi atau tempat pijakan syari'ah (Syara') adalah ajaran dasar, bukan ajaran non-dasarnya. Adat bersendi Syara’ sebuah fa­ham yang diterima secara universal di dalam masyarakat Indonesia karena substansi ajaran dan doktrinnya sesungguhnya tidak berbeda atau tidak jauh berbeda dengan ajaran moral agama-agama atau kepercayaan masyarakat local dalam wilayah Nusantara. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya