Berita

Bisnis

Akhir 2015, Proses Perizinan di Kemendag Tanpa Kertas

KAMIS, 13 AGUSTUS 2015 | 01:38 WIB | LAPORAN:

Kementerian Perdagangan menyiapkan dua program utama perbaikan sistem perizinan ekspor-impor. Yakni fully paperless dan mobile aplication system.

Program yang ditargetkan berjalan akhir tahun ini akan memudahkan proses perizinan, sehingga target pelayanan perizinan dua hingga lima hari dapat diwujudkan. Pelaku usaha juga berpeluang memantau proses perizinan yang sedang berjalan.

"Tanpa harus berhubungan dengan aparat dan petugas mereka sudah bisa tahu sampai mana tahapan pengusulan izin mereka. Dokumen tidak lagi bergerak hand to hand. Stempel dan signature basah juga tidak berlaku lagi," beber Inspektur Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/8).


Bahkan, lanjutnya, 115 jenis rekomendasi dari 20 kementerian atau lembaga akan dikirim secara elektronik ke Inatrade melalui Indonesia National Single Window (INSW).

"Action plan ini kami pastikan akan melahirkan semangat transparansi dalam pelayanan perizinan," kata Karyanto.

Kemendag memastikan sudah menggagas perbaikan sistem beberapa waktu belakangan ini. Terbukti dengan suksesnya menerbitkan perizinan mandatory online 88 izin per 2014.

Kementerian Perdagangan memastikan lama waktu pengurusan izin impor berkisar dua hingga lima hari. Jika syarat administrasi lengkap, bisa hanya dua hari saja. Masa ini tidak termasuk dalam masa dwelling time atau bongkar muat barang karena diurus sebelum barang masuk ke area pabeanan.

"Kemendag saat ini juga telah menyediakan pelayanan perizinan secara online terhadap 88 jenis perizinan ekspor impor. Dan menyiapkan sistem perizinan ke arah online terhadap 36 jenis perizinan ekspor impor sisanya," jelas Karyanto yang juga Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri menggantikan Partogi Pangaribuan yang tengah tersangkut kasus dwelling time di kepolisian. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya