Berita

Akil Mochtar/net

Akil Dianaktirikan...

Tak Dapat Remisi Istimewa
SELASA, 11 AGUSTUS 2015 | 09:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jelang HUT RI ke 70, 118 ribu napi bakal menerima remisi istimewa. Tapi, Akil Mochtar sepertinya dianaktirikan karena tak kebagian jatah remisi.

Kepala Subdirektorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi mengungkapkan, pemberian remisi dasawarsa merupakan remisi rutin 10 tahun sekali yang diberikan pemerintah sejak tahun 1955. Terakhir, diberikan pada 17 Agustus 2005.

Remisi ini diatur dalam Keppres Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. "Besarnya remisi seperdua belas dari lama hukuman, paling lama tiga bulan," kata Akbar. Sementara pada remisi umum, terpidana harus menjalani minimal enam bulan masa tahanan untuk mendapatkan remisi.


Remisi dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI diberikan tanpa syarat kepada seluruh narapidana. Tapi, terpidana mati, terpidana seumur hidup, dan terpidana yang melarikan diri tak kebagian.

Nah, Akil Mochtar yang divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Tipikor otomatis tak menerimanya. Selain Akil, Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba tak kebagian juga. "Mary Jane dan Akil nggak dapat," tegas Akbar.

Selain Mary dan Akil, ada pula terpidana mati narkotika Serge Areski Atlaoui yang merupakan warga negara Perancis. Serge adalah pemilik pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten.

Ia ditangkap aparat 11 November 2005 lalu dan divonis mati di Pengadilan Negeri Tangerang, setahun setelah ditangkap. Akbar berharap pemberian remisi dapat meningkatkan kualitas perilaku terpidana.

"Untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar berkelakuan baik. Karena, jika mereka tidak mempunyai perilaku yang baik maka hak remisi tidak akan diberikan," kata Akbar.

ICW pun menentang rencana pemberian remisi istimewa itu. ICW menyurati Presiden Jokowi untuk menolak pemberian remisi itu.Surat tersebut ditulis ICW tertanda Koordinator Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo pada tanggal 10 Agustus 2015. Di bagian bawah surat, tertera tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM untuk menolak memberikan remisi dasawarsa kemerdekaan terhadap narapidana korupsi," tulis Adnan dalam surat tersebut. Adnan berpendapat, pemberian remisi dasawarsa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pasal 34 A ayat (1) huruf a dan b PP 99/ 2012 secara jelas mengatur syarat yang wajib dipenuhi secara kumulatif oleh narapidana korupsi yang ingin mendapatkan remisi. Syarat-syarat tersebut adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator).

Kemudian, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Adnan, seorang narapidana baru berhak mendapatkan remisi jika memenuhi syarat-syarat tersebut. "Kecuali yang memenuhi syarat dalam PP 99/2012," tulisnya.

Adnan mengatakan, semestinya pemberian remisi secara cuma-cuma ini menjadi perhatian pemerintah lantaran bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Dia mengingatkan, pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi adalah salah satu bagian dari Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012. Pemberian remisi kepada narapidana korupsi yang tidak memenuhi persyaratan di Hari Kemerdekaan RI, dinilainya justru dapat merusak citra pemerintah.

Juga, menciderai semangat peringatan hari kemerdekaan. Termasuk di dalamnya, merdeka dari korupsi.

Menkumham Yasonna Laoly pun meradang. Dia menyebut mereka yang menolak terhadap pemberian remisi terhadap narapidana tak memahami filosofi keberadaan pemasyarakatan. "Filosofi kita ini bukan pemenjaraan, tapi pemasyarakatan dan pembinaan," tegasnya.

Menurut Yasonna, jika seorang narapidana tidak diberi remisi, berarti pemasyarakatan gagal dalam membina manusia. Sebab, narapidana yang mendapat remisi harus berkelakuan baik. Remisi, dianggapnya merupakan salah satu cara untuk merangsang napi agar mengubah perilaku menjadi lebih baik.

Dia menambahkan, sistem peradilan mempunyai fungsi dan filosofi masing-masing. Terdakwa bisa dituntut atau dihukum setinggi-tingginya di pengadilan. Tapi ketika di pemasyarakatan sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkumham untuk melakukan pembinaan. "Dalam hukum peradilan pidana, masing-masing punya kamar," tegas bekas anggota Komisi III DPR ini. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya