Berita

Mendes Marwan Ingatkan Kades Pelajari Aturan Penyaluran Dana Desa

SENIN, 10 AGUSTUS 2015 | 15:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengingatkan kepada para Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mempelajari aturan terkait penggunaan anggaran desa.

Dana desa sudah tersalurkan secara keseluruhan dari pusat ke daerah, dimana tahap pertama sebanyak Rp 2,8 triliun diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Untuk pemanfaatan dana desa, pemerintah pusat telah membuat peraturan menteri yang mengatur mekanisme penggunaan dan penyaluran dana desa. salah satunya adalah Permendesa No.5/2015 yang menjadi pedoman penyaluran dana desa," ujar Menteri Marwan, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (10/8).


Para kepala desa, menurut Menteri Marwan, harus mempelajari beberapa peraturan menteri yang sudah dikeluarkan dan mekanisme penyaluran dan pelaporan dana desa yang sudah digunakan. Sehingga, Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bisa menyalurkan dana desa dengan tepat sasaran dan tidak terjadi pelanggaran hukum.

"Dengan adananya dana desa, Kepala Desa tidak bisa menggunakan dana desa semaunya. Harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi pelanggaran administratif dalam penggunannya," tandasnya.

Menurut Menteri Marwan sesuai permendesa No.5/2015, dana desa bisa dipergunakan untuk pembangunan infeastruktur seperti jalan dan jembatan. Selain itu, dana desa juga bisa digunakan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat.

"Dalam pasal 3 sudah dijelaskan bahwa dana desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujar Menteri Marwan.

Menteri Marwan melanjutkan, penggunaan dana desa bisa diimplementasikan jika sudah melalui proses dan sudah disepakati dalam musyawarah desa.

"Sebelum digunakan, harus ada musyawarah desa yang menyepakati tentang penggunaan dana desa tersebut," imbuhnya.

Mekanisme musyawarah desa, imbuh Menteri Marwan juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa No.2/2015. Musyawarah Desa, harus diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.

"Jadi dalam musyawarah des, masyarakat desa berhak mendapatkan informasi secara lengkap perihal beberapa keputusan yang bersifat strategis, dan masyarakat dapat menyampaiakan usulannya dan aspirasinya baik secara lisan atau tulisan," tandasnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya